JUANGPOS.COM (Meulaboh) – Personel gabungan TNI-Polri serta BPBD Aceh Barat saling bersinergi padamkan titik api di lahan gambut yang terletak di Gampong Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (29/7/2023).
Selain personel gabungan, pemadaman titik api di lahan gambut tersebut juga melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) serta warga sekitar.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana SIK.,MH melalui Kasihumas AKP Mawardi menjelaskan, bahwa kerjasama yang baik antara TNI, Polri, BPBD, MPA yang sigap dalam memadamkan titik api di lokasi.
“Ini patut kita apresiasi, karena begitu ada informasi, anggota langsung merespon dengan cepat sehingga kebakaran lahan tidak meluas ke tempat lain, sampai saat ini jumlah kerugian serta luas lahan yang terbakar belum bisa diperkirakan,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, tim telah melakukan penanggulangan dengan cara melaksanakan pemadaman di lokasi titik api dengan menggunakan alat jet nozel semprotan, mesin Robin, gulungan selang dan sebagainya.
Kondisi kemarau seperti ini harus disikapi bersama secara bijak, dengan harapan para pemilik lahan maupun pihak terkait memperhatikan kondisi terkini lahan, sehingga tidak terulang kembali kebakaran seperti ini.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku pembakaran hutan dikenakan Pidana dengan melanggar UU No 41/1999 pasal 78 ayat 131 UU RI No 41 tahun 1999, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah. (*)
Editor : Zulfikar