Senin, Agustus 17, 2026
  • Ketentuan Penggunaan
  • Redaksi
Juangpos.Com
Advertisement
  • Daerah
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Kota Sabang
    • Gayo Lues
    • Kota Langsa
    • Kota Lhokseumawe
    • Kota Subulussalam
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Life style
    • Kesehatan
    • Fashion
    • Kuliner
    • Wisata
    • Travel
  • Nasional
  • Internasional
  • Kinerja
    • Pemerintah Aceh
    • Parlementaria
    • Adventorial
  • Olahraga
    • Atletik
    • Basket
    • Dayung
    • Sepakbola
    • Tenis
    • Tenis Meja
    • Volly
  • Login
No Result
View All Result
Juangpos.Com

Wabup Aceh Barat Serahkan Remisi Kemerdekaan untuk 351 Narapidana Lapas Meulaboh

Redaksi by Redaksi
Agustus 17, 2026
in Aceh Barat, Berita, Daerah, Headline
0
Wabup Aceh Barat Serahkan Remisi Kemerdekaan untuk 351 Narapidana Lapas Meulaboh

JUANGPOS.COM (Meulaboh) – Sebanyak 351 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Meulaboh menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026. Penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat di Aula Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (17/8/2026).

Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, dengan didampingi oleh Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi.

Related posts

Tim Juri Pelindo Multi Terminal Nilai Lomba Hias di Gampong Jruek Bak Kreh

Tim Juri Pelindo Multi Terminal Nilai Lomba Hias di Gampong Jruek Bak Kreh

Agustus 15, 2026
Nagan Raya Kirim 32 Pramuka Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur

Nagan Raya Kirim 32 Pramuka Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur

Agustus 7, 2026

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat, antara lain Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Asisten II Setdakab Aceh Barat, Sekretaris DPRD (Sekwan) Aceh Barat, serta kepala dinas/instansi terkait. Turut hadir mendampingi seluruh jajaran pegawai Lapas Meulaboh dan Pengurus Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lapas Meulaboh.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri menekankan bahwa pemberian remisi umum bukan sekadar bentuk pengampunan atau hadiah cuma-cuma dari pemerintah, melainkan wujud apresiasi dan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan iktikad baik, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan dan mendedikasikan diri dalam proses reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, serta meningkatkan kualitas diri melalui program pembinaan kemandirian dan kerohanian di dalam Lapas. Negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua agar saudara-saudara sekalian dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih berguna, taat hukum, dan mandiri,” ujar Said Fadheil

Selain itu, Kalapas Meulaboh, Tendi Kustendi, menambahkan bahwa proses pengusulan remisi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa dipungut biaya apa pun.

Berdasarkan data resmi Lapas Meulaboh per 17 Agustus 2026, total hunian tercatat sebanyak 522 orang (terdiri dari 461 narapidana dan 61 tahanan). Dari total narapidana tersebut, sebanyak 351 orang resmi menerima Remisi Umum.

Adapun Besaran Remisi RU-I sebanyak 348 Orang dengan rincian Remisi 1 Bulan: 33 Orang, Remisi 2 Bulan: 47 Orang, Remisi 3 Bulan: 111 Orang, Remisi 4 Bulan: 41 Orang, Remisi 5 Bulan: 77 Orang dan Remisi 6 Bulan: 39 Orang. Kemudian untuk RU – II sebanyak 3 Orang dengan rincian Remisi 1 Bulan: 2 Orang dan Remisi 5 Bulan: 1 Orang.

Kemudian Penerima Remisi Umum Berdasarkan Kategori Tindak Pidana Narkotika sebanyak 241 Orang dengan rincian Perlindungan Anak: 50 Orang, Pencurian: 19 Orang, Pembunuhan: 10 Orang, Kesusilaan: 5 Orang, Penipuan: 4 Orang, Korupsi: 3 Orang, Penganiayaan: 3 Orang, Penggelapan: 3 Orang, Informasi & Transaksi Elektronik (ITE): 2 Orang, Migas: 2 Orang, Perbankan: 2 Orang, Pertambangan Mineral & Batubara (Minerba): 2 Orang, Senjata Tajam / Senjata Api / Bahan Peledak: 2 Orang, Pembalakan Liar (Illegal Logging): 1 Orang, Perampokan: 1 Orang, Pelanggaran Lalu Lintas: 1 Orang.

Lebih lanjut kalapas Meulaboh juga menambahkan bahwa 3 orang penerima RU-II belum dapat langsung bebas pada hari ini dikarenakan harus terlebih dahulu menjalani masa pidana kurungan pengganti denda.

Sementara itu dari dari total warga binaan 522 orang penghuni Lapas Meulaboh, sebanyak 171 orang belum dapat di usulkan remisi dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat Substantif & Administratif sesuai aturan yang berlaku.

Lapas Meulaboh berkomitmen untuk terus konsisten meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepribadian, serta keterampilan kerja bagi seluruh warga binaan demi terwujudnya tujuan pemasyarakatan yakni mempersiapkan Warga Binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan, dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. (*)

Editor : Redaksi

Previous Post

Tim Juri Pelindo Multi Terminal Nilai Lomba Hias di Gampong Jruek Bak Kreh

RECOMMENDED NEWS

Wabup Nagan Raya Sampaikan Jawaban atas Pendapat Banggar dan Fraksi DPRK terkait Pertanggungjawaban APBK 2024

Wabup Nagan Raya Sampaikan Jawaban atas Pendapat Banggar dan Fraksi DPRK terkait Pertanggungjawaban APBK 2024

1 tahun ago
BMK Nagan Raya Bangun Rumah Dhuafa, Fitriany Farhas Lakukan Peletakan Batu Pertama

BMK Nagan Raya Bangun Rumah Dhuafa, Fitriany Farhas Lakukan Peletakan Batu Pertama

3 tahun ago
Bunda PAUD Nagan Raya Gandeng Universitas Al Muslim untuk Tingkatkan Kualitas Guru

Bunda PAUD Nagan Raya Gandeng Universitas Al Muslim untuk Tingkatkan Kualitas Guru

9 bulan ago
Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Fasilitasi Penyusunan ANJAB dan ABK

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Fasilitasi Penyusunan ANJAB dan ABK

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Aceh Barat
  • Aceh Barat Daya
  • Aceh Besar
  • Aceh Jaya
  • Aceh Singkil
  • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah
  • Aceh Timur
  • Aceh Utara
  • Adventorial
  • Atletik
  • Banda Aceh
  • Bener Meriah
  • Berita
  • Bireuen
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Galeri
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kinerja
  • Kota Langsa
  • Kota Lhokseumawe
  • Kota Sabang
  • Kota Subulussalam
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Life style
  • Lifestyle
  • Nagan Raya
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Parlementaria
  • Pemerintah Aceh
  • Pidie
  • Pidie Jaya
  • politik
  • Sepakbola
  • Simeulue
  • Travel
  • Uncategorized
  • utama
  • Video
  • Volly
  • Wisata

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
ADVERTISEMENT
  • Ketentuan Penggunaan
  • Redaksi

© 2024 www.juangpos.com

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Kota Sabang
    • Gayo Lues
    • Kota Langsa
    • Kota Lhokseumawe
    • Kota Subulussalam
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Life style
    • Kesehatan
    • Fashion
    • Kuliner
    • Wisata
    • Travel
  • Nasional
  • Internasional
  • Kinerja
    • Pemerintah Aceh
    • Parlementaria
    • Adventorial
  • Olahraga
    • Atletik
    • Basket
    • Dayung
    • Sepakbola
    • Tenis
    • Tenis Meja
    • Volly

© 2024 www.juangpos.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In