JUANGPOS.COM (NAGAN RAYA)– Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya ringkus 8 orang yang diduga terlibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta dua unit excavator di Gampong Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis malam (1/10/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, SIK., MH., bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, Tim Kasubdit Tipidter dan Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus, Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, SE.,SH, Kabag Ops Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M, Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan serta personel Polres Nagan Raya.
Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.10 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk/camp yang diduga digunakan oleh para pekerja, dua unit excavator merek Zoomlion, satu unit alat penyaring emas (asbuk), serta delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, di antaranya buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring (indang), tiga buah ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat, serta sejumlah telepon seluler.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim membawa para terduga beserta barang bukti ke Polres Nagan Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya yang diwawancarai usai Sertijab Kapolsek mengatakan, penindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Aceh, yakni Subdit Tipidter dan Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus. Dari hasil penindakan, sebanyak delapan orang diamankan dengan peran yang berbeda-beda, antara lain sebagai operator alat berat, bagian asbuk, dan kernet.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya untuk mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan, termasuk legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.
“Semua tersangka sudah diamankan dan selanjutnya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (*)
Editor : Zulfikar






