Kamis, Desember 4, 2025
  • Ketentuan Penggunaan
  • Redaksi
Juangpos.Com
  • Daerah
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Kota Sabang
    • Gayo Lues
    • Kota Langsa
    • Kota Lhokseumawe
    • Kota Subulussalam
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Life style
    • Kesehatan
    • Fashion
    • Kuliner
    • Wisata
    • Travel
  • Nasional
  • Internasional
  • Kinerja
    • Pemerintah Aceh
    • Parlementaria
    • Adventorial
  • Olahraga
    • Atletik
    • Basket
    • Dayung
    • Sepakbola
    • Tenis
    • Tenis Meja
    • Volly
  • Login
No Result
View All Result
Juangpos.Com

DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Penyegelan PT Mifa dan PT AJB

Redaksi by Redaksi
April 25, 2025
in Daerah, Nagan Raya
0
DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Penyegelan PT Mifa dan PT AJB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Facebook

JUANGPOS.COM (NAGAN RAYA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT. Mifa Bersaudara, yang berlangsung di ruang banggar gedung DPRK setempat, Jumat (25/4/2025).

RDP dilakukan dengan mengundang pimpinan atau perwakilan PT. AJB dan PT. Mifa Bersaudara para Keuchik serta tokoh masyarakat dari desa, kreung mangkom, Kuta Aceh, paya udeng dan desa Alue Buloh.

Related posts

dr Afzalur Zikri Bersama Tim Medis gelar Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir

dr Afzalur Zikri Bersama Tim Medis gelar Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir

Desember 1, 2025
Bupati TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong Se-Nagan Raya, Diikuti 444 Peserta

Bupati TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong Se-Nagan Raya, Diikuti 444 Peserta

November 25, 2025

Terlihat juga sejumlah pejabat Pemkab Nagan Raya, diantaranya Asisten I Zulkfika, SH, Asisten II Amran Yunus, SP.MT, Kadis Pertanahan Wahidin, SE, Inspektorat, Kadis PUPR Ir. Tamarlan,MT, dan Kadis Lingkungan Hidup Teuku Zeddy Surachman, SE.

Pada Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Zulkarnain, S.H tersebut digelar secara terpisah antara kedua perusahan agar pihak PT. AJB dan PT. Mifa dapat menyampaikan fakta-fakta serta argumentasi yang menguatkan sikap mereka masing-masing.

Ketua Komisi II Zulkarnain, S.H menyampaikan pada saat PT AJB ditanya terkait dengan permasalahan, saudara Safran Arief Thema dan Meily Lestari yang mewakili perusahaan itu menyampaikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. AJB berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat Ramli, MS. Namun kedua pejabat teras perusahaan tersebut mengakui bahwa PT. AJB melakukan kegiatan eksploitasi Batu Bara di wilayah Nagan Raya.

“Pada saat kami tanya kepada pihak PT AJB terkait IUP perusahaan mereka menjawab IUP tersebut berada diwilayah Aceh Barat, namun mereka tidak menyangkal bahwa telah melakukan kegiatan eksploitasi tambang batu bara diwilayah Nagan raya”. Ungkap Zulkarnain

 Atas dasar hal tersebut pihak DPRK Nagan Raya meminta agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara waktu.

Menanggapi hal tersebut perwakilan dari PT. AJB menyebutkan bahwa pihaknya siap memberhentikan kegiatan tersebut untuk sementara waktu, dengan catatan Pemkab Nagan Raya harus mengeluarkan surat untuk rekomendasi pemberhentian sementara, pihak AJB beradalih dengan alasan bahwa mereka telah melakukan tanda tangan kontrak ekspor batu barat kepada PLTU 1-2.

“Kami bersedia untuk menghentikan sementara kegiatan kami disana, namun dengan catatan harus ada surat yang resmi dari pemkab Nagan Raya untuk rekomendasi pemberhentian tersebut, karena mengingat pihak kami telah melakukan tandatangan kontrak ekspor batu bara ke PLTU 1-2”. Ungkap salah satu perwakilan perusahaan dikutip dari pernyataan pada saat RDP berlangsung.

Sementara itu pada rapat sesi kedua digelar dengan menghadirkan pihak PT. Mifa Bersaudara yang diwakili oleh Section Head CLGR Muhammad Arief, Wakil KTT Abdul Haris dan Ridwan serta didampingi oleh 2 orang lowyer.

Berbeda dengan PT. AJB, rapat pada sesi kedua ini berjalan sangat alot, Sebab pihak PT. Mifa Bersaudara tidak mengakui telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Mereka mengatakan kegiatannya masih dalam lingkup batas IUP yang diberikan pemerintah kepada PT. Mifa Bersaudara yakni di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Dan mereka menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya antara pemerintah Nagan Raya dengan pemerintah Aceh Barat.

Atas sanggahan PT. Mifa Bersaudara, Ketua Komisi II Zulkarnain menyodorkan bukti-bukti dimana PT. Mifa telah melakukan eksploitasi batu bara dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya tepatnya di Gampong Paya Udeung.

Tidak hanya itu, Zulkarnain juga menyampaikan bukti-bukti bahwa PT. Mifa Bersaudara telah banyak melakukan transaksi jual beli tanah/lahan dengan masyarakat di wilayah Gampong Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko.

“Kami sudah menyodorkan bukti bukti yang akurat kepada pihak PT mifa terkait dengan eksploitasi tambang diwilayah kami, pihak kami juga telah mengantongi beberapa bukti terkait dengan transaksi jual beli yang terjadi dalam wilayah secara administrasinya masuk ke kabupaten Nagan Raya, namun pihak PT Mifa Tidak kooperatif dan bahkan tidak mengakui telah melakukan eksploitasi tersebut”. Terang Zulkarnain dari Fraksi Demokrat itu.

Maka atas dasar tersebut DPRK Nagan Raya secara bersama sama meminta agar kegiatan dugaan eksploitasi tambang secara ilegal diwilayah Nagan Raya dihentikan.

Serta meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Nagan Raya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk meminta apabila PT. Mifa dan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) terbukti Secara sah dan meyakinkan telah melakukan eksplorasi dan ekploitasi maka untuk dapat Menganti rugi atas kegiatan tersebut. (adv)

Editor : Zulfikar

Tags: DPRK Nagan RayaPT Mifa Bersaudara
Previous Post

Dishub Nagan Raya gelar Sosialisasi Sadar Lalu Lintas Anak Usia Dini di TKIT Ar-Rahman

Next Post

Ketua Komisi I DPRK Minta PT AJB dan PT Mifa Hentikan Sementara Eksploitasi Tambang di Nagan Raya

Next Post
Ketua Komisi I DPRK Minta PT AJB dan PT Mifa Hentikan Sementara Eksploitasi Tambang di Nagan Raya

Ketua Komisi I DPRK Minta PT AJB dan PT Mifa Hentikan Sementara Eksploitasi Tambang di Nagan Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Polisi Nagan Raya Ringkus Pria Pemakai Narkotika

Polisi Nagan Raya Ringkus Pria Pemakai Narkotika

5 tahun ago
Komisioner BMK Nagan Raya Monitoring Proses Verifikasi Rumah Layak Huni

Komisioner BMK Nagan Raya Monitoring Proses Verifikasi Rumah Layak Huni

2 tahun ago
TRK dan Raja Sayang Hadiri Pisah Sambut Kapolres Nagan Raya

TRK dan Raja Sayang Hadiri Pisah Sambut Kapolres Nagan Raya

8 bulan ago
MTs Safinatun Naja Nagan Raya Terima SK dan Piagam Izin Operasional dari Kemenag

MTs Safinatun Naja Nagan Raya Terima SK dan Piagam Izin Operasional dari Kemenag

5 tahun ago

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Aceh Barat
  • Aceh Barat Daya
  • Aceh Besar
  • Aceh Jaya
  • Aceh Singkil
  • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah
  • Aceh Timur
  • Aceh Utara
  • Atletik
  • Banda Aceh
  • Bener Meriah
  • Berita
  • Bireuen
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Galeri
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kinerja
  • Kota Langsa
  • Kota Lhokseumawe
  • Kota Sabang
  • Kota Subulussalam
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Life style
  • Lifestyle
  • Nagan Raya
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Parlementaria
  • Pemerintah Aceh
  • Pidie
  • Pidie Jaya
  • politik
  • Sepakbola
  • Simeulue
  • Travel
  • Uncategorized
  • utama
  • Video
  • Volly
  • Wisata

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
ADVERTISEMENT
  • Ketentuan Penggunaan
  • Redaksi

© 2024 www.juangpos.com

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Kota Sabang
    • Gayo Lues
    • Kota Langsa
    • Kota Lhokseumawe
    • Kota Subulussalam
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Hukum
  • Politik
  • Kriminal
  • Life style
    • Kesehatan
    • Fashion
    • Kuliner
    • Wisata
    • Travel
  • Nasional
  • Internasional
  • Kinerja
    • Pemerintah Aceh
    • Parlementaria
    • Adventorial
  • Olahraga
    • Atletik
    • Basket
    • Dayung
    • Sepakbola
    • Tenis
    • Tenis Meja
    • Volly

© 2024 www.juangpos.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In