JUANGPOS.COM (MEULABOH) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi klarifikasi terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pengelolaan koperasi dan kantin, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat yang meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengusut serta menginvestigasi dugaan tersebut.
Menurut Kalapas seluruh kebijakan manajerial yang diambil pihaknya didasarkan pada tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah potensi gangguan keamanan, serta memastikan pelayanan terhadap warga binaan berjalan secara adil.
Terkait dugaan intervensi terhadap Koperasi Lamo Metuah Syariah, pihak Lapas menyatakan pergantian kepengurusan koperasi merupakan dinamika internal yang berasal dari aspirasi dan keputusan anggota koperasi.
Dikatakan Tendi Kustendi, Kalapas hadir pada rapat koperasi dalam kapasitas sebagai Pembina Koperasi dan hanya memberikan sambutan pada pembukaan rapat.
Namun, terkait dengan usulan pergantian pengurus sepenuhnya diusulkan oleh anggota rapat koperasi yang hadir dan selanjutnya disetujui sekitar 70 persen anggota yang hadir dan pengurus baru kemudian terpilih secara aklamasi tanpa penolakan.
Oleh sebab itu, ia membantah bahwa kebijakan terhadap pengelolaan kantin merupakan tindakan tanpa dasar. Evaluasi dan penyegaran pengelolaan kantin, menurut Kalapas dilakukan setelah muncul sejumlah keluhan dari warga binaan dan masukan petugas.
Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan aturan pembelian barang di bawah Rp50.000 yang tidak diberikan kantong plastik, ketentuan pembelian kopi minimal Rp7.000, hingga persoalan harga makanan dan air panas.
Lapas juga menyebut adanya keluhan terhadap sikap kasir yang dinilai arogan dan sempat memicu potensi kemarahan warga binaan. Situasi tersebut, menurut Kalapas, berhasil diredam oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) bersama Komandan Jaga.
Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa terdapat keluhan mengenai belum seragamnya harga barang antara kasir satu dengan kasir lainnya.
Terkait proses pergantian pengelola kantin, Lapas menyatakan telah memfasilitasi sejumlah pertemuan antara pengelola lama dan calon pengelola baru pada tanggal 16, 24, 26, dan 28 September 2026.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sisa masa operasional dan kompensasi secara tertib. Namun, serah terima operasional kantin yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 disebut belum terlaksana sesuai komitmen sebelumnya.
Dalam klarifikasinya, Lapas juga menyebut adanya dukungan internal terhadap kebijakan penyegaran pengelolaan kantin. Dari total 64 pegawai, sekitar 85 persen disebut telah menandatangani petisi dukungan. Pihak Lapas menegaskan dukungan tersebut diberikan secara sadar dan tanpa paksaan, tekanan, maupun intimidasi.
Terkait tuntutan pengawasan, Lapas Kelas IIB Meulaboh menyatakan menghormati hak setiap pihak, termasuk YARA, untuk menyampaikan kritik, laporan, maupun pengaduan kepada pihak berwenang.
Lapas juga menyatakan siap memberikan data, dokumen, kronologi, dan keterangan yang diperlukan apabila dilakukan pemeriksaan, monitoring, klarifikasi, maupun evaluasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh ataupun pimpinan pusat yang berwenang. (*)
Editor : Redaksi






