JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Organisasi Serikat Pekerja perusahaan Meulaboh Power Generation (SPMPG) daftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya di Komplek Perkantoran Suka Makmue, Rabu (19/3/2025).
Adapun tujuan dari didaftarkan organisasi serikat yang dibentuk oleh para pekerja tersebut yaitu untuk memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja. Pendaftaran tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen struktural dan pembentukan yang berlangsung di kantor dinas setempat.
Saat pendaftaran, Ketua Serikat Pekerja SPMPG, M. Nasir atau yang akrab disapa Fery yang didampingi pengurus menyampaikan, ada sekitar 400 pekerja di Nagan Raya yang saat ini bekerja di PT MPG dan sudah sepatutnya organisasi ini terbentuk.
“Tujuan mendaftarkan diri organisasi serikat pekerja MPG ke Disnakertrans sebagai bentuk adanya serikat di perusahaan, hal itu untuk dibina dan diarahkan demi berjalannya keorganisasian,” katanya.
Selain itu, Fery juga menyerahkan berkas dokumen penting lainnya dari organisasi serikat kepada dinas terkait yang berkaitan terkait pekerjaan di perusahaan. Katanya, hal itu dilakukan untuk pengkajian serta akan dipelajari oleh dinas terkait.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta agar dilahirkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Qanun Aceh, dengan dilakukan penandatanganan bersama perusahaan dengan pekerja.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Nagan Raya, Nasruddin mengatakan, dengan adanya serikat pekerja di perusahaan, pekerja tidak merasa tertekan dengan pihak perusahaan karena semua uneg-unegnya bisa berjalan dengan adanya lembaga.
“Seandainya perusahaan menyampaikan tekanan, maka tidak bisa semena mena, maka hal itu harus terhubung serikat pekerja terlebih dahulu dengan perusahaan,” katanya dalam menyambut beberapa pengurus serikat pekerja itu.
Ia mengaku sangat setuju dan berprinsip, karena adanya serikat ini bukan keinginan pemerintah, tetapi keinginan pekerja. Apa yang diinginkan oleh anggota tentunya, dapat dijalankan sebagaimana mestinya dengan kebutuhan pekerja.
Terkait PP perusahaan di PT. MPG maupun di Rafaloen Mandiri, harus disetujui oleh serikat pekerja di perusahaan. Perusahaan tidak boleh meninggalkan serikat pekerja, banyak lini yang memantau.
“Setelah draf selesai, maka akan di proses juga setelah PP perusahaan masuk ke dinas. Jika tidak sesuai maka akan dipanggil untuk dibahas,” ujarnya.
Dikatakanya, PP tidak selesai, perusahaan untuk memberitahukan kepada serikat maupun pekerja untuk sama sama di jalankan. “Hal demikian supaya tidak melanggar dalam bertugas dan bekerjasama dengan perusahaan,” terangnya.
Dijelaskannya, adanya PP kemudahan bagi pekerja, baik itu pekerja dalam suasana sakit, jadwal ganti tenaga kerja maupun sampai bagian THR hingga uang makan.
“Beberapa waktu lalu, terhadap hal itu, kami juga sudah mengikuti rapat di Provinsi, hal itu masih dalam bentuk kajian pihak Pemerintah Provinsi,” cetusnya. (*)
Editor : Zulfikar