JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Satreskrim Polres Nagan Raya kembali mengamankan seorang pemuda berinisial FL (25) warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya pada Minggu malam, 21 Maret 2021.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan dalam kotak gubuk di salahsatu gampong dalam kawasan Kecamatan Tadu Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan, tersangka FL diamankan oleh masyarakat di kawasan PT Fajar Baizury terkait kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka FL, Ia melakukan pencurian di rumah korban pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar Pukul 15.30 WIB di PT Fajar Bayzury.
Kemudian, kata AKP Machfud, sepeda motor hasil curian tersebut ditukar dengan Sabu-sabu di salahsatu Desa dalam Kecamatan Darul Makmur.
Oleh karena itu, tim Reskrim Polres Nagan Raya membackup unit Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika tersebut di Kecamatan Tadu Raya.
“Saat ini tersangka sedang dalam perawatan tim medis di RS SIM Nagan Raya akibat diamuk massa,” ujar Kasat Reskrim. (*)
Editor : Redaksi