JUANGPOS.COM, MEULABOH – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika ucap syukur atas telah dibebaskan saudara RFR (25), pria pembuat senjata api (Senpi) yang ditangkap pihak Kepolisian Polres Aceh Jaya beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah saudara RFR telah di bebaskan berkat dukungan moral dari berbagai pihak, LSM dan atau Organisasi, hal ini terbukti bahwa sudut pandang kita semua sama bahwa saudara Riski perlu dibina bukan “dimatikan karya atau bakatnya,” ungkap Hamdani Mustika, Direktur YLBH AKA Aceh, Rabu malam (24/2/2021) di Kota Meulaboh, Aceh Barat.
Kata Hamdani, ia selaku kuasa hukum RFR mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Aceh Jaya yang telah mengambil sikap yang tepat dan bijaksana, kemudian ia juga berterima kasih kepada anggota DPRA Dapil 10, Ir Azhar Abdurrahman yang telah menjadi penjamin untuk klien nya.
“Ini membuktikan bahwa peran DPRA yang sesungguhnya sebagai representasi wakil rakyat,” ungkap Hamdani.
Dikatakan Hamdani, bahwa ia sangat berterima kasih kepada semua pihak, organisasi, Lembaga atau LSM yang telah ikut serta memberikan dukungan moral kepada klien nya selama ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 23 Febuari 2021, lalu, YLBH AKA resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum pria pembuat Senpi itu untuk mendampingi nya dalam menghadapi tuntutan hukum. (JP)
Editor : Zulfikar