JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kuala Pesisir kukuhkan serta pengambilan sumpah terhadap 16 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang berlangsung di Aula SMKN 1 Kuala Pesisir, Senin (6/2/2023).
Ketua Panwascam Kuala Pesisir, Saifullah mengatakan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa harus menjunjung tinggi profesionalitas, Integritas dan netralitas dalam bertugas.
“Anggota PKD harus Netral dan menjaga netralitas dalam Pemilu. Itu prinsip dasar pengawas,” ujar Ketua Panwascam Kuala Pesisir, Saifullah.
Kata Saifullah, ke 16 anggota PKD yang baru saja dilantik tersebut sudah sesuai dengan jumlah desa yang ada di kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Ia menyebutkan, Panwaslu Kelurahan/Desa harus memiliki integritas diri sehingga dapat melakukan pengawasan dengan baik dan sesuai dengan regulasi, demi terwujud Pemilu yang demokratis.
Adapun, tugas, wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sudah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Usai Pelantikan, rangkaian acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknik (bimtek) bagi 16 peserta Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Kuala Pesisir.
“Harapannya kepada peserta PKD yang telah dilantik, dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya yang sesuai dengan aturan,” demikian tutupnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Camat Kuala Pesisir dan Muspika Kuala Pesisir serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Jailani. (*)
Editor : Zulfikar