JUANGPOS.COM (Meulaboh) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh memberikan remisi khusus terhadap 408 warga binaan, pada Jumat (28/03/2025).
Kalapas Meulaboh, Tendi Kustendi menyebutkan bahwa Lapas Meulaboh telah mengusulkan remisi terhadap 408 orang warga binaan.
“Alhamdulillah 408 orang warga binaan yang kita usul remisi khusus Idul fitri, telah disetujui semua oleh pemerintah dan dari 408 orang tersebut, ada 2 orang yang langsung bebas nantinya di Hari Raya Idul Fitri,” Terang Kalapas.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan Lapas Meulaboh juga bervariasi dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Lebih lanjut, Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan dengan lebih baik.
Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 yang diterima 158.351 narapidana di seluruh Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dalam kegiatan yang berlangsung secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong serta di ikuti oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (*)
Editor : Zulfikar
