JUANGPOS.COM (NAGAN RAYA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya secara resmi telah menetapkan Politikus dari Fraksi PPP, sekaligus Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya, Heri Yanda, S.AB sebagai Ketua Tim Panitia Khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024, Selasa (15/04/2025)
Penetapan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRK Nagan Raya,yang dipimpin langsung Oleh Ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan dengan disaksikan oleh seluruh anggota DPRK Nagan Raya yang berhadir.
Pembentukan tim Pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024 yang dilakukan oleh Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang dihadapan seluruh anggota DPRK Nagan Raya.
Ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan dalam sambutannya menyampaikan pembentukan tim Pansus LKPJ ini merupakan bagian dan fungsi dari DPRK Nagan Raya,serta untuk memastikan semua berjalan dengan objek profesional dan transparan.
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK, kami secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menelaah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nagan Raya Tahun Anggaran terakhir”. ungkap ketua DPRK
Lebih lanjut dirinya berharap, Pansus LKPJ yang diketuai oleh Heri Yanda tersebut dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta setransparan mungkin.
“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan transparan,serta berharap seluruh kegiatan nantinya berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan”. tegasnya
Sementara itu Ketua Pansus LKPJ Terpilih, Heri Yanda secara tegas mengatakan akan berkomitmen untuk menjalankan seluruh tugas secara profesional, transparan dan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
“Saya selaku ketua Tim Pansus LKPJ berkomitmen untuk menjalankan amanah yang telah diberikan tersebut dengan sebaik-baiknya,dan sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya
Sebagai informasi Tim Pansus LKPJ Tahun 2024 ini akan bekerja selama 30 hari kedepan terhitung dari LKPJ tersebut diterima oleh DPRK Nagan Raya. (adv)
Editor : Zulfikar







