JUANGPOS.COM (NAGAN RAYA) – Dinas Pendidikan Nagan Raya keluarkan surat edaran tentanglarangan bagi para guru untuk tidak meninggalkan sekolah pada saat kegiatan belajar-mengajar (KBM). Hal itu dituangkan dalam surat edaran bernomor : 400.1/1019 tertanggal 10 September 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd mengatakan bahwa larang para guru untuk tidak meninggalkan sekolah untuk menjamin kelancaran proses pada saat proses belajar mengajar.
Selain itu, menurut Kadis Pendidikan juga menegaskan, bahwa larangan meninggalkan sekolah pada jam sekolah juga sebagai bentuk penegasan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menilai, adanya kecenderungan sebagian guru meninggalkan sekolah selama proses belajar mengajar dengan alasan untuk mengikuti kegiatan diluar sekolah seperti mengikuti kegiatan sosial, budaya serta keagamaan.
“Walaupun kegiatan tersebut memiliki nilai positif, namun proses jam belajar mengajar tidak boleh mengganggu kewajibannya utama sebagai guru dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik,” tegas Zulkifli.
Adapun, isi surat edaran tersebut sebagai berikut
- Para guru wajib berada di sekolah sesuai dengan jam kerja dan tidak dibenarkan meninggalkan sekolah selama proses belajar-mengajar berlangsung, kecuali atas izin kepala sekolah karena alasan yang benar-benar penting dan bersifat mendesak.
- Setiap kegiatan budaya, keagamaan atau sosial yang melibatkan para guru agar dapat diatur waktunya diluar jam belajar sekolah.
- Kepala sekolah bertanggungjawab penuh mengawasi kedisiplinan guru di sekolah masing-masing dan melaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan.
- Bagi guru yang tetap meninggalkan sekolah tanpa izin pada saat jam belajar mengajar berlangsung, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kadis Pendidikan juga menegaskan, bahwa larangan ini bertujuan memastikan siswa menerima pelajaran sesuai dengan jadwal dan mencegah penghentian pelajaran untuk rapat atau kegiatan lain yang tidak mendesak.
“Jika ada kegiatan yang tidak bisa dihindari, kegiatan tersebut harus dilakukan setelah jam belajar selesai atau setelah izin dari pihak berwenang,” pungkasnya. (*)
Editor : Zulfikar







