JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) di halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Selasa (20/5/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue terhadap terdakwa Paharuddin Siregar bin Baginda Sijoman (31). Ia dijatuhi hukuman 10 kali cambuk di depan umum, namun dikurangi 2 kali karena telah menjalani masa tahanan.
Mahkamah Syariah menyatakan Paharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE., SH., mengatakan eksekusi cambuk dilakukan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini untuk memberikan kepastian hukum bagi terpidana. Pelaksanaan di hadapan publik bertujuan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ujar Djaka.
Selain menjalani hukuman cambuk, Kejari Nagan Raya juga memusnahkan satu unit handphone merek Infinix Smart 8 warna hitam, serta uang tunai dalam bentuk saldo senilai Rp44.180 dalam aplikasi slot dengan nama akun M1250xxx.
Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, yang turut hadir dalam pelaksanaan hukuman, menyampaikan bahwa praktik perjudian tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak buruk pada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Melalui hukuman ini, kita berharap menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam,” ungkapnya.
Raja Sayang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi membina masyarakat dan mencegah pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah serta ajaran agama. (jp)
Editor : Zulfikar