JUANGPOS.COM (NAGAN RAYA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial M (32) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (23/9/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,56 gram dan berat netto 28,82 gram. Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H., mengatakan M diamankan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Desa Krueng Seumayam.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” kata Rachmad, mewakili Kapolres Nagan Raya Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah.
Saat petugas tiba dan mengetuk pintu rumah, tidak ada respons. Petugas kemudian melihat M membawa sebuah tas ransel berwarna hitam dan diduga berupaya keluar melalui pintu belakang.
Polisi kemudian mengamankan M beserta tas yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan perangkat desa, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 29,56 gram atau berat netto 28,82 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran kecil dan sedang, satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai Rp400 ribu, satu kaleng Fruit Cocktail, satu kantong kain warna merah, serta satu tas ransel warna hitam.
Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Rachmad mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Atas perkara tersebut, M dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Rachmad. (jp)
Editor : Masrijal







