JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polres Nagan Raya di Ruang Tahap II Kejari Nagan Raya, Jumat (17/7/2026). Tersangka berinisial AM (42) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka diduga melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Jaksa Penuntut Umum Yusril Azharuddin, S.H., menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Nagan Raya.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara resmi memasuki tahap penuntutan. Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya. Korban berinisial T. Popon ditemukan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian dada dan perut.
Dalam proses Tahap II, JPU melakukan pemeriksaan administratif, meliputi verifikasi identitas tersangka, penelitian kelengkapan berkas perkara, serta pencocokan barang bukti yang diserahkan penyidik.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor, alat hisap sabu, pakaian korban, satu senter kepala, sepasang sandal, sepasang sepatu bot, serta tiga puntung rokok milik korban.
Usai proses administrasi selesai, pada pukul 14.00 WIB tersangka kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani penahanan selama proses penuntutan berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Alfian Syahri, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejari Nagan Raya berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Nagan Raya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses penanganan dilanjutkan ke tahap penuntutan agar perkara ini dapat segera disidangkan di pengadilan,” ujar Alfian Syahri. (jp)
Editor : Masrijal







