JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya gelar rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah Anggota DPRK Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Rauzatul Jannah dari Partai Demokrat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula gedung DPRK yang berlokasi di Komplek Perkantoran Suka Makmue, Senin (5/5/2025). Rapat paripurna pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan serta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRK, dr Afzalul Zikri, Wakil Ketua II, Dr Said Syahrul Rahmat, SH.,MH.
Sebelumnya, Jonniadi merupakan peraih suara terbanyak partai demokrat daerah pemilihan 2 (Dapil 2) yang meliputi Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur dengan meraup suara badan sebanyak 1.643 suara. Namun, ia mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) Nagan Raya untuk periode 2024–2029.
Posisi Jonniadi seharusnya digantikan oleh Calon Legislatif perolehan suara terbanyak kedua, yakni almarhum Sulaiman TA, dengan meraih suara sebanyak 496 suara.
Namun, takdir berkata lain, dikarenakan Sulaiman TA meninggal dunia sebelum proses PAW oleh Partai Demokrat, posisi tersebut akhirnya digantikan oleh Rauzatul Jannah yang pada pergelaran pesta demokrasi 2024 lalu memperoleh suara terbanyak ketiga setelah meraup suara badan 131 suara.
Kini, Rauzatul Jannah, putri kelahiran Gunong Kong (26), Kecamatan Darul Makmur merupakan satu-satunya Srikandi Kabupaten Nagan Raya yang mampu menduduki parlemen DPRK Nagan Raya periode 2024-2029. Sebelumnya, pada periode ini tidak ada seorang pun perempuan yang berhasil terpilih dalam lembaga legislatif daerah tersebut.
Ketua DPRK Nagan Raya mengucapkan selamat atas pelantikan Raudahtul Jannah sebagai anggota DPRK Nagan Raya sisa jabatan tahun 2024-2029. Selain itu, ia juga mengucapkan ungkapan terimakasih kepada Jonniadi atas dedikasi, pikiran dan tenaga selama menjabat sebagai Anggota DPRK Nagan Raya selama ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang mengatakan, rapat paripurna DPRK Nagan Raya dalam rangka pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Nagan Raya sisa masa jabatan 2024-2029.
Dimana, pelantikan tersebut merujuk pada surat keputusan Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4/641/2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Nagan raya yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRK, Drs. Said Amri.
Menurut Raja Sayang, proses pengganti antar waktu ini adalah bagian dari sistem demokrasi untuk memastikan keberlangsungan fungsi legislatif secara utuh dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, ia berharap agar kehadiran anggota DPRK yang baru ini mampu memperkuat kinerja dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjaga integritas dan martabat lembaga legislatif.
“Kami menyampaikan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Rauzatul Jannah atas kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat melalui partai politik untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat,” ujarnya. Selain itu, ia juga berharap agar jabatan yang diemban sebagai amanah ini, kiranya bukan hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar menjadi komitmen moral dan tanggung jawab kepada Allah SWT, kepada rakyat dan kepada negara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekda Nagan Raya, Ardimartha, Wakapolres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring, Kodim 0116, Kapt Arm Ainu Rohman, perwakilan Kejari Nagan Raya, Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala, anggota DPRA Partai Demokrat, Edi Kamal serta SKPK. (Jol)
Editor : Masrijal