JUANGPOS.COM (NAGAN RAYA) – Adanya Dugaan Penambangan batu bara secara ilegal diwilayah kabupaten Nagan Raya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Heri Yanda, S.AB, meminta kepada pihak PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara untuk menghentikan sementara aktivitas eksploitasi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri langsung oleh perwakilan dari PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) serta perwakilan dari PT Mifa bersaudara,dan juga hadir kepala desa,serta tokoh masyarakat dari Gampong, Alue Buloh, Krueng Mangkom, Kuta Aceh serta beberapa desa di wilayah tambang tersebut. bertempat di gedung DPRK Nagan Raya, Jumat, (25/04/2025)
Dalam pernyataannya Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Heri Yanda menegaskan bahwa penghentian sementara ini diperlukan karena mengingat secara administrasi wilayah yang dilakukan pertambangan tersebut berada di kabupaten Nagan Raya.
“Kami meminta kepada PT AJB dan PT Mifa untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan di wilayah Nagan Raya,karena mengingat Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka diwilayah Aceh Barat dan sesuai regulasi eksploitasi di wilayah kami itu salah besar”. tegas ketua komisi 1 tersebut.
Lebih lanjut Heri Yanda mengatakan sebelum adanya kejelasan terkait dengan IUP tersebut maka seluruh kegiatan pertambangan diwilayah itu harus dihentikan.
“sebelum proses pemeriksaan IUP tersebut selesai,maka kami meminta agar seluruh aktivitas tambang dihentikan dulu sementara waktu. Hal ini diperlukan agae proses penyelidikan berjalan dengan lancar hingga didapatkan satu titik temu terkait permasalahan ini”, tutupnya
Dengan adanya permintaan ini, diharapkan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara dapat segera menghentikan sementara aktivitas mereka dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada. DPRK Nagan Raya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sebagai informasi beberapa Minggu yang lalu pihak DPRK Nagan Raya melakukan kunjungan ke desa Krueng mangkom dan desa Alue Buloh,atas dasar laporan masyarakat terkait adanya dugaan penambangan batubara secara ilegal yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut yang notabene IUP perusahaan itu berada di wilayah Aceh Barat. (adv)
Editor : Zulfikar







