JUANGPOS.COM(Suka Makmue) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) pada Senin, 6 Juli 2026, sebagai upaya memperkuat pengawasan pemilu berbasis masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan pemuda.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, dalam paparannya menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan pilar utama dalam menjaga marwah demokrasi.
Ia menyebut kegiatan P2P sebagai langkah strategis Bawaslu Nagan Raya untuk mengajak masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari tahap awal hingga penetapan hasil.
”Kami berharap melalui kegiatan P2P ini masyarakat tidak menjadi objek dalam demokrasi, tetapi menjadi subjek yang turut serta menjaga hak pilih dan meminimalisir potensi pelanggaran di lapangan,” ujar Fahrul.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Syarifah Nur, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, kehadiran para peserta bukan sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang bagi pengawasan pemilu di daerah tersebut.
”Pendidikan Pengawas Partisipatif ini adalah wadah bagi kita semua untuk memahami hak dan kewajiban dalam mengawal demokrasi. Kami berharap, seluruh peserta ini menjadi modal berharga bagi Bawaslu Nagan Raya dalam memperluas jangkauan pengawasan, terutama di tingkat akar rumput,” kata Syarifah.
Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali materi yang cukup mendalam, mulai dari regulasi kepemiluan, teknik identifikasi potensi pelanggaran, hingga tata cara pelaporan dugaan pelanggaran secara formal kepada Bawaslu.
Pembekalan ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu bergerak cepat mengenali indikasi kecurangan di lapangan.
Selain Syarifah Nur dan Fahrul Rizha Yusuf, kegiatan ini turut diisi oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ibnu Sabil, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmadsyah.
Ibnu Sabil menyampaikan optimismenya bahwa kegiatan ini akan mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif.
“Melalui kegiatan ini, Bawaslu Nagan Raya optimis tentang kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan partisipatif akan semakin meningkat. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menutup ruang gerak bagi oknum-oknum yang berniat mencederai proses demokrasi di Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Ibnu Sabil bersama 40 peserta lainnya mengucapkan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen untuk menjadi perpanjangan tangan Bawaslu di tengah masyarakat. Ikrar tersebut menegaskan tekad para peserta untuk turut menciptakan lingkungan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Nagan Raya. (jp)
Editor : Masrijal







