JUANGPOS.COM (Meulaboh) – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, diduga melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan.
Penangkapan terhadap terduga DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2024/SPKT /POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, SIK, MH., mengatakan, pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC (21) warga Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan modus pelaku sebagai dukun patah.
Setelah serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, Polisi bergerak cepat memburu tersangka. Kata AKBP Andi Kirana, tersangka DS berhasil ditangkap di SPBU Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu, 11 Desember 2024 sekira Pukul 01.00 WIB.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Kijang Kristal,” ungkap AKBP Andi Kirana, Jum’at (13/12/2024).
Dikatakan AKBP Andi Kirana, peristiwa memilukan itu berawal saat korban PC, mendatangi tempat terduga untuk melakukan pengobatan. Namun, di saat menjalani pengobatan tersebut, terduga DS mulai menjalankan aksinya bejatnya.
“Sejak Januari – Juli 2024, korban sudah 18 kali dilakukan pelecehan dan pemerkosaan di lokasi yang berbeda. Atas perbuatan tersangka, kini korban hamil memasuki masa kehamilan Enam bulan,” ungkap Kapolres.
Kini, tersangka DS sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
”Tersangka dikenakan Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan,” pungkasnya. (*)
Editor : Zulfikar