JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 33 perkara tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht dengan Nomor : PRINT – 2944 /L.1.29/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang berlangsung di Halaman Kejari setempat, Senin (9/12/2024).
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika sebanyak 22 perkara dengan total ganja 9.7 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 47,26 gram, perkara jinayat 10 perkara dan 1 perkara kasus penganiayaan.
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE.,SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Tugas dan Fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
“Adapun barang bukti ganja dimusnakan dengan cara dibakar serta sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender,” ungkap Djaka Bagus, SE.,SH.
Masih menurut Djaka Bagus, pemusnahan BB ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Ini sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” jelas Kajari Nagan Raya.
Kegiatan turut dihadiri oleh Wakapolres Nagan Raya, Humaniora Sembiring S.Kom.,SIK, Wakil Ketua Mahkamah Syariah, Muzakir, SHI, Ketua PN diwakili Hakim Andre Naldi SH.,MH, Kepala Dinkes diwakili Ns Salviar Elvi, Pasi Intel Kodim 0116 Nagan Raya, Darmawan, Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH., MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH. (*)
Editor : Zulfikar