JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati setempat sebesar Rp 10.7 Milliar.
Penetapan dana kampanye tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) 953 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor: 949 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil bupati Nagan Raya tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan KIP Nagan Raya, Adam Sani mengatakan, bahwa telah menetapkan pembatasan Dana Kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp 10.769.395.000.
“Keputusan pembatasan pengeluaran dana kampanye didasarkan pada PKPU nomor: 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota,”kata Adam Sani kepada IndoJayaNews.com, Minggu (29/10/2024).
Menindaklanjuti keputusan PKPU, Adam Sani menyebutkan, KIP Nagan Raya melakukan pencermatan terhadap jumlah angka batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan aturan dan melakukan koordinasi dengan LO paslon masing-masing, kemudian dituangkan dalam berita acara KIP Nagan Raya.
Lanjut Asam Sani, pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan kesamaan terhadap pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye pada pilkada 2024.
“Pengelolaan dana kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan secara transparan dan mampu dipertanggung jawabkan melalui sistem aplikasi SIKADEKA yang nantinya akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” demikian tutupnya. (hen)
Editor : Zulfikar