JUANGPOS.COM (Banda Aceh) – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh gelar rapat kerja Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kantor BPBA Kota Banda Aceh, Rabu (7/02/2024.
Raker tersebut dilaksanakan dalam rangkan mengevaluasi kinerja SPS Aceh dalam setengah periode berjalan dan menyusun serta menyesuaikan program kerja untuk sisa masa periode 2021-2026.
Ketua SPS Aceh, Muktarruddin Usman, SE dalam sambutanya mengatakan, keberadaan SPS Provinsi Aceh terus berkembang dan jumlah perusahaan media yang bertugas di Aceh terus bertambah bergabung menjadi anggota SPS Provinsi Aceh.
“Sesuai dengan visi dan misi saya saat pemilihan dulu, yaitu meningkatkan jumlah anggota dan mewujudkan peningkatan SDM anggota sedang terus berjalan,” kata Muktarruddin.
Ia optimis, jumlah anggota SPS hingga akhir masa jabatannya mampu terkafer hingga 50 perusahaan media.
“Target saya hingga akhir masa jabatan mampu mengkafer hingga 50 perusahaan media yang menjadi anggota resmi SPS Aceh,” ujar CEO SKM Media Aceh ini.
Di sisi lain, Raker yang dilaksanakan hari ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mampu melahirkan sejumlah program kerja SPS Aceh dengan harapan kehadiran SPS mampu mendukung pertumbuhan iklim perusahaan pers yang baik di Aceh.
“Salah satu tujuan utama SPS adalah mewujudkan dunia media masa yang sehat dan profesional,” timpalnya.
Raker tersebut dibuka dan ditutup oleh Ketua SPS Aceh, Mukhtaruddin Usman. Dan melalui raker tersebut telah berhasil melahirkan sejumlah program kerja kepada internal SPS dan 6 rekomendasi SPS Aceh kepada pemerintah Aceh yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh.
Raker ke I SPS Aceh ini dihadiri oleh Ketua, Pengurus, dan anggota SPS Aceh serta calon anggota SPS Aceh.
Sebagai informasi, hingga tahun 2024 ini jumlah anggota SPS Provinsi Aceh sudah mencapai 23 perusahaan media yang terdiri dari media Cetak, harian dan mingguan serta media siber.
Sekitar 70 persen dari jumlah media anggota SPS Aceh sudah terverifikasi Dewan Pers baik Faktual, Administrasi. Dan 95 persen sudah tercatat dan bersertifikat resmi anggota SPS Aceh. (*)
Editor : Redaksi