JUANGPOS.COM (SUKA MAKMUE)– Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya mengimbau kepada Partai politik, tim pemenangan anggota DPD dan Tim pemenangan Capres/cawapres untuk tidak melakukan aktifitas kempanye selama masa tenang.
Komisioner Panwaslih Nagan Raya, Ibnu Sabil mengatakan, masa kampanye peserta pemilu akan berakhir pada 10 Februari, kemudian akan masuk masa tenang yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.
“Kita mengimbau peserta pemilu di wilayah Nagan Raya baik itu Partai Politik, calon anggota DPD dan Capres/cawapres baik 01 , 02 dan 03 untuk tidak melaksanakan aktifitas kampanye di masa tenang,” kata Ibnu, Jumat 9 Februari 2024.
Selain itu sebut Ibnu, pihaknya juga meminta kepada seluruh Ketua Parpol dan Caleg, tim pemenangan calon DPD dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden untuk menertibkan dan membersihkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye atau bentuk lainnya sebelum memasuki masa tenang.
“Karena mengingat di masa tenang itu tidak ada yang namanya aktifitas–aktifitas kampanye baik itu alat peraga kampanye, bahan kampanye atau bentuk lain. kita meminta bantuan dan kerja samanya agar APK itu ditertibkan secara mandiri,” katanya.
Apabila nantinya setelah masa kampanye berakhir dan sudah memasuki masa tenang masih ada APK, BK atau bentuk lain terkait dengan kampanye yang terpasang maka pihaknya bersama dengan tim gabungan akan menertibkan APK , Bahan Kampanye atau bentuk lain.(BA)