JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Kepolisian Resor Nagan Raya gelar Jumat Curhat bersama sejumlah perusahaan perkebunan Kelapa Sawit. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan tenis PT Sofindo, Gampong Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat, Jumat (9/2/2024).
Antonius, perwakilan PT Sofindo mengatakan, harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang sedang tinggi ternyata menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan, yakni maraknya pencurian. Menurut informasi, banyak pencuri yang menjual TBS curian kepada Ram di sekitar perusahaan.
“Kami memohon agar ditertibkan RAM yang menerima TBS curian ini. Agar ada anggota kepolisian yang patroli dan memberikan himbauan kepada RAM untuk tidak membeli hasil curian,” katanya.
Selain itu, banyak masyarakat yang memanen buah sawit di lahan perusahaan. Mereka berdalih memiliki sertifikat PTSL yang diterbitkan pemerintah.
“Masyarakat yang tidak menyerahkan lahan sehingga dibuat sertifikat dan kami keluarkan dari HGU. Bermodal sertifikat, masyarakat memanen buah sawit di atasnya. Ternyata sertifikat tidak ada titik koordinat dan ternyata sertifikat di luar HGU,” katanya.
Pencurian TBS menurutnya menyebabkan menjamurnya RAM atau pengepul TBS. akhirnya, harga TBS pun semakin tinggi.
Ia meminta pihak kepolisian untuk memberikan imbauan kepada pemilik RAM untuk tidak membeli buah sawit curian.
“Kami dari pihak perusahaan siap membantu untuk pembuatan banner sosialisasi ini,” katanya.
Menanggapi sejumlah keluhan dari perusahaan, Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK menjelaskan, dialog untuk menyerap aspirasi tersebut mengundang perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya. Sejumlah perusahaan mengeluhkan maraknya pencurian di sekitar kebun. Dan, upaya untuk menertibkan pengepul atau RAM yang menerima TBS hasil curian.
“Jumat curhat bertujuan untuk mendekatkan Polri kepada masyarakat serta menampung langsung keluhan berkenaan gangguan kamtibmas dan kegiatan ini menjadi Agenda rutin kami di kepolisian,” ungkap Rudi.
Ia mengatakan, sejumlah pengepul TBS atau RAM yang berada di sekitar kebun bukanlah kewenangan kepolisian namun menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, kata dia, pihaknya tetap meminta pemilik RAM untuk membuat semacam banner bertuliskan ‘tidak menerima buah curian’.
“Modus para pelaku, mereka memanen sawit di atas lahan perusahaan yang menganggap itu lahan mereka,” katanya. (*)
Editor : Redaksi