JUANGPOS.COM (Simeulue) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simeulue berhasil amankan seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu pada, Jumat dini hari (26/1/2024) sekira Pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang berinisial TC (61 tahun), merupakan warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu J.H Sialagan mengatakan, pelaku berinisial TC (61) warga Kecamatan Simeulue Timur itu diamankan usai personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada hari Kamis, 25 Januari 2024, mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Desa Suka Karya, Kabupaten Simeulue.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pengeledahan di rumah yang diduga sebagai tempat jual-beli narkotika tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 10 paket klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, dan barang bukti lainnya,” ujar Iptu Sialagan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Simeulue untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Editor : Redaksi