JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya mulai menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam Pengumuman KIP Nagan Raya Nomor : 303/PL.01.4-Pu/1115/2023 tanggal 24 April 2023, waktu pendaftaran bakal calon (Bacalon) anggota DPRK dibuka sejak Senin, 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023) KIP Nagan Raya membuka pengajuan layananan pendaftaran dari pukul 08.00-23.59 WIB.
Ketua KIP Nagan Raya melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syahrul Iman, menerangkan bahwa setiap partai politik dan partai politik lokal dalam pengajuan Bacalon anggota DPRK wajib mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi SILON. Untuk pengajuan berkas hardcopy agar disampaikan langsung ke KIP Nagan Raya sesuai waktu pelayanan yang sudah ditentukan.
“Persyaratan administrasi Bacalon secara lengkap diatur dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan untuk partai politik lokal terdapat dalam Pasal 6 Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023,” jelas Syahrul Iman.
Syahrul Iman juga menyampaikan KIP Nagan Raya sudah membentuk Helpdesk untuk tahapan pencalonan. Bagi partai politik yang ingin bertanya lebih lanjut terkait syarat dan kelengkapan administrasi bisa langsung ke kantor KIP Nagan Raya.
Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan sejak tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023. Pengumuman DCS tanggal 19 – 23 Agustus 2023 dan Penetapan Daftar Calon Tetap pada 4 November 2023. (*)
Editor : Zulfikar