JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya gelar Bimbingan dan Teknis (Bimtek) terkait Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Pemilu tahun 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PPK, Sektariat PPK dan Staf Pendukung PPK se-Kabupaten Nagan Raya yang berlangsung di Aula Kemenag, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Selasa (4/4/2023)
Ketua KIP Nagan Raya Muhammad Yasin melalui Sekretaris Agus Mudaksir, SH mengatakan, Bimtek ini adalah bagian yang sangat penting bagi pengelenggara Pemilu, terutama bagi PPK.
Menurut Sekretaris KIP Nagan Raya, dalam pelaksanaan Bimtek tersebut pihaknya turut melibatkan pihak kepolisiaan dan kejaksaan.
Katanya, kepolisian berperan memberikan pemahaman terkait tindak pidana dalam pelaksanaan Pemilu. Sedangkan pihak Kejaksaan, lebih kepada pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu nantinya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui KBO Reskrim Polres Nagan Raya, Ipda Munawir dalam pemaparannya mengatakan, siap memberikan dukungan kepada Badan Adhoc, baik pada kesempatan jumat curhat maupun melalui layanan telpon Kapolsek.
Kata KBO Munawir, dalam jumat curhat tersebut boleh disampaikan apapun tentang keluh kesah masyarakat, termasuk permasalahan yang dihadapi oleh PPK di kecamatan masing-masing.
“Kepolisian melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga membuka layanan telpon Kapolsek di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh, Arif mengatakan, bahwa dana Sekretariat PPK untuk menunjang tahapan Pemilu yang bersumber dari APBN merupakan dana yang akan dipergunakan untuk keperluan biaya operasional dinas PPK dan biaya non operasional dinas.
Katanya, dalam pelaksanaan kegiatan anggarannya bisa dilakukan secara fleksibel, namun yang paling penting bisa dipertanggungjawabkan secara jelas serta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dalam pos anggaran.
Disamping itu, Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan pemilihan umum dilakukan dengan sangat mudah, asalkan dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan nya.
“Tertib yang dimaksudkan adalah dalam pelaksanaan nya dilakukan dengan cara yang benar, tidak melakukan markup dan dengan cara fiktif,” jelasnya.
Kata Kajari, pertanggungjawaban keuangan negara ini dilakukan sangat mudah, misalkan, katanya makan di warung pinggir jalan, namun di warung tersebut tidak memiliki kuintansi, maka cukup dituliskan dalam selembar bon faktur dengan dituliskan nama warung dan nomor handphone pemilik warung tersebut.
“Nah, jika sewaktu-waktu terjadi audit, maka nomor handphone pemilik warung tersebut bisa dikonfirmasi sebagai bukti,” jelasnya. (*)
Editor : Zulfikar