JUANGPOS.COM (Meulaboh) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat melalukan Sinkronisasi Data NIK dan Perekaman E-KTP Warga Binaan Lapas Meulaboh yang berlangsung di Aula sidang TPP Lapas Meulaboh, Senin (20/2/23).
Kerjasama ini dalam rangka pemuktahiran data sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.
Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat Saijal Wahbi mengatakan, penelusuran NIK WBP dilakukan dengan tiga cara, yakni melalui pengecekan sidik jari, iris mata dan nama lengkap serta tempat, tanggal lahir.
Menurutnya, tiga hal tersebut menjadi acuan akurat untuk melihat apakah para WBP benar-benar memiliki data atau tidak.
Selain itu, kata Kadisdukcapil bahwa dirinya beserta tim telah menyiapkan alat perekaman E-KTP apabila data WBP tidak ditemukan meskipun telah melewati pengecekan biometri.
Sementara itu, Plt Kalapas Indra Gunawan mengapresiasi atas bantuan yang diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat. Pihaknya berharap kegiatan ini bukan hanya menjadi bukti sinergitas, tetapi juga menjadi wadah silaturahmi antar Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu pendataan ini juga begitu membantu dalam pengelolaan data warga binaan melalui sistem database Pemasyarakatan. Dalam kesempatan ini pula, Kadisdukcapil Aceh Barat juga memperkenalkan layanan unggulan mereka yang lain yaitu Identitas Kependudukan Digital yang dapat di akses pada Play Store. (*)
Editor : Zulfikar