JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP. S.Sos.,M.Si ikuti Entry Meeting bersama Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, berlangsung di Aula Setdakab kabupaten setempat, Senin (6/3/2023).
Meeting tersebut dipandu oleh Kepala BPKD, Ali Munir, SE, Ak., M.Si serta dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Bambang Surya Bakti, SE, para Kepala SKPK serta Camat di lingkup Pemkab Nagan Raya.
Pj Bupati Fitriany Farhas dalam arahannya mengintruksikan Kepala SKPK untuk standby di kantor dan cepat merespon terhadap apa saja yang diperlukan BPK selama pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan ini berlangsung diharapkan kepada para Kepala SKPK untuk tidak keluar daerah, kecuali memang itu sangat penting sekali dan tolong dilaporkan kepada saya terlebih dahulu kalau itu memang penting,” kata Pj bupati.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada Kepala SKPK untuk menginformasikan kepada dirinya apabila ada ASN yang akan melakukan dinas luar selama pemeriksaan berlangsung.
“Apabila ada ASN yang melakukan dinas luar jangan beri izin, laporkan kepada saya dulu, jangan asal tanda tangan tanpa sepengetahuan saya,” tegas Pj Bupati.
Diakhir arahannya Pj Bupati meminta kepada Kepala SKPK untuk selalu solid dan kompak.
“Harapan saya agar selalu kompak dan saling bekerja sama dengan baik. Mudah-mudahan Kabupaten Nagan Raya mendapatkan hasil terbaik dalam pemeriksaan ini,” pungkas Pj Bupati.
Sementara itu, Ketua Tim dari BPK, Azizul Halim Fadly menyampaikan, pihaknya melakukan Entry Meeting untuk melaksanakan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan anggaran tahun 2022 pada Pemkab Nagan Raya.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan selama 25 hari berdasarkan surat tugas Nomor 128/ST/XVIII.BAC/02/2023,” ujar Azizul.
Dikatakan, tujuan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada kami apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar yang nantinya BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan tersebut.
“Dalam pemeriksaan ini kami menilai kesesuaian laporan keuangan dengan kas pemerintah serta kepatuhan terhadap sistem perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Azizul menjelaskan, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan secara hibryd dan kini turun kelapangan langsung untuk melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Ia meminta para Kepala SKPK untuk memberikan informasi bila ada yang dinas luar. “Kalau pun keluar daerah, tolong berikan informasi kepada kami terlebih dahulu supaya pemeriksaan ini dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan, 5-30 Maret 2023,” tutup Azizul. (*)
Editor : Zulfikar