JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Nagan Raya kembali mengamankan AF (30) pemuda Kecamatan Darul Makmur yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 35 paket Sabu-sabu, satu unit Handphone merek Samsung A20, satu unit Handphone merek Nokia, satu kotak putih bening warna putih High Carbon Steel serta satu bungkusan rokok Samporna Mild.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, SH., M.Si pelaku Af diringkus seusai personel Satres Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi tersangka yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu meringkus bandar narkotika M.Top di Kecamatan Beutong dan seorang lainnya yang berinisial MI di Kecamatan Darul Makmur.
Kata Vitra, pelaku AF ditangkap pada Minggu, 3 Desember 2022, sekira pukul 16.00 WIB usai menerima laporan dari masyarakat bahwasanya di wilayah Darul Makmur sering dilakukan transaksi jual beli narkotika.
AF sempat berusaha kabur melalui jendela belakang rumahnya saat dilakukan penangkapan. Namun, gagal melarikan diri karena petugas sudah terlebih dahulu mengamankan lokasi sekitar rumah target.
Usai diringkus, pelaku AF membantah telah menyimpan narkotika sebagaimana yang laporan masyarakat. Namun, hamba hukum itu tidak serta merta mempercayai perkataan tersangka AF.
Disaksikan oleh aparatur desa setempat, Polisi melakukan penggeledahan rumah pelaku dan berhasil mengamankan 35 paket Sabu-sabu dalam bungkusan rokok serta barang bukti lainnya berupa satu Kotak bening yang bertuliskan High Carbon Stell.
Masih menurut Vitra, barang haram itu disimpan AF dilantai ruang tamu untuk kemudian dijual kepada ‘pasien’ di wilayah itu.
Pihaknya terus melakukan pengembangan, guna untuk meringkus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya hingga ke akar-akarnya.
“Terkait narkotika, kita tidak main main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nagan Raya, Senin (5/12/2022).
Kata Vitra, usai diringkus, kini AF serta sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. (*)
Editor : Zulfikar