JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Melalui forum Focus Group Discusion (FGD) yang digelar di Aula Bappeda, Penjabat Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP.,S.Sos.,M.Si membahas rencana penanggulangan kemiskinan daerah tahun 2022-2026.
Pada kesempatan itu, Fitriany Farhas menjelaskan bahwa kondisi kemiskinan di Kabupaten Nagan Raya saat ini berada di urutan ke-8 kabupaten/kota dengan angka kemiskinan tertinggi mencapai 18,23 persen pada tahun 2021. Katanya, angka ini jelas masih berada di atas rata-rata provinsi dan angka rata-rata-rata nasional.
Masih menurut Fitriany, Nagan Raya masuk salahsatu lokus penghapusan kemiskinan ekstrem, dimana pemerintah pusat didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem bisa mencapai 0 persen pada 2024.
Untuk itu, sangat diperlukan komitmen semua pihak agar target miskin ekstrem ini dapat dicapai di tahun 2024, adapun angka kemiskinan ekstrem yang harus di hapuskan di Kabupaten Nagan Raya sebesar 3,63 persen, dengan jumlah 6.190 jiwa.
“Tugas kita pada hari ini untuk berkolaborasi dan berkomitmen bersama untuk dapat kita intervensi melalui program dan kegiatan dari seluruh sektor baik yang dilaksanakan oleh provinsi, kabupaten serta dunia usaha dengan komitmen bersama insya Allah, kemiskinan dapat kita turunkan dan kita entaskan,” pintanya, Kamis (27/10/2022)
Oleh karena itu, Ia berharap peran SKPK dalam melaksanakan program dan kebijakan yang telah dirumuskan dalam dokumen RPKD ini menjadi pedoman dalam intervensi pengehapusan kemiskinan ekstrim.
Kata Fitriany, penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha serta masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Ia menjelaskan, kebijakan dan program pemerintah tersebut dituangkan dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD). Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) berkewajiban menyusun dokumen RPKD sesuai yang tercantum dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020.
Rencana Pembangunan Kebijakan Daerah (RPKD) merupakan dokumen rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun yang harus terintegrasi ke dalam dokumen rencana pembangunan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023-2026.
Sementara itu, Kepala Bappeda Nagan Raya, Rahmatullah, S.STP., M.Si dalam laporannya mengatakan, acara ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana menyebutkan bahwa tugas tim koordinasi penanggulangan kemiskinan adalah menyusun dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah sebagai pengganti dari dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang akan digunakan pada tahun 2022-2026.
Masih menurut Rahmatullah, tujuan dari FGD ini untuk mendapatkan masukan dari seluruh SKPK terkait penyusunan penanggulangan kemiskinan daerah.
Kata Rahmatullah, kegiatan yang bertemakan “Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah” ini melibatkan Kepala SKPK, Para Camat, dan Para Kabag Setdakab dan pejabat terkait lainnya dengan menghadirkan tiga narasumber ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) masing-masing, Dr Rahmat Pramuly, S.TP.,MM; Dr Mursyidin, MA dan Ir Samsunan Mahmud, MT untuk mengupas tuntas materi. (ril)
Editor : Zulfikar