JUANGPOS.COM (Banda Aceh) – Pak Meurah atau Meurah Budiman, begitu sapaan akrab bagi masyarakat di tanah kelahirannya di Kabupaten Nagan Raya.
Meski banyak yang tidak mengenal dan hafal dengan wajah Meurah Budiman, namun nama tersebut tidaklah asing di telinga masyarakat Aceh, khususnya warga di Kabupaten Nagan Raya.
Sosok putra dari Almarhum Teuku Nyak Akob itu, terlahir di Gampong Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, pada 4 Maret 1968 lalu.
Meurah Budiman muda menamatkan pendidikan dasarnya di Kecamatan Kuala Pesisir, masing-masing di SD Negeri Kuala Tuha dan SMPN 1 Kuala, di Desa Padang Panyang.
Sebelum dilantik menjadi pejabat teras sebagai Kakanwil Kemenkumham Aceh pada Rabu, 10 Maret 2022 lalu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof Yasonna H Laoly, SH, MSc. Meurah Budiman menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu, suami Zuraidah itu juga pernah dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon II B sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Hanya sempat bertugas setahun di Gorontalo, Meurah Budiman kembali ditarik ke Aceh dengan jabatan yang sama.
Meurah Budiman muda merupakan alumni SMA Negeri 2 Meulaboh di Lapang. Beranjak dari situ, ia kembali melanjutkan pendidikan nya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan mengambil jurusan PMP/KN di Unsyiah.
Namun, menjelang selesai pendidikan sarjana FKIP Unsyiah, Meurah Budiman berubah pikiran dan ingin mengabdi menjadi pegawai penjara. Pada tahun 1990, diapun melamar dan dinyatakan lulus. Usai mengikuti pendidikan LP, Dia langsung bertugas sebagai Sipir di Lembaga Permasyarakat (LP) kelas IIB Meulaboh.
Baru dua bulan bekerja di LP, Meurah Budiman mendapat panggilan kampus untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Aceh Barat yang kebetulan hanya berjarak sekitar lima kilometer dari di LP tempat ia bertugas. Pada tahun 1991, Meurah pun berhasil meraih sarjana Ilmu Pendidikan dari Kampus Jantong Hate Rakyat Aceh (Unsyiah).
Meurah Budiman bercerita, pada saat mengikuti tes PNS tahun pertama, Ia sempat gagal dan hanya lulus sebagai cadangan, namun tak membuat putus asa.
“Kemudian, tahun berikutnya ikut tes kembali, Alhamdulilah lulus dengan penempatan di Lapas Kelas II B Meulaboh sebagai staf penjagaan,” ungkap Meurah Budiman, beberapa waktu lalu kepada Wartawan JUANGPOS.COM di Banda Aceh saat menyambangi Kantor Kakanwil Kemenkumham Aceh di Jl. Teuku Nyak Arif.
Pengabdian Meurah sebagai staf di Lapas Kelas IIB Meulaboh, ia juga pernah merasakan bagaimana menjadi seorang petugas jaga, membuka pintu narapidana (Napi), mengawal mandi, hingga mengawal pembagian nasi, semua itu dilakukannya dengan ikhlas dan penuh kesabaran.
Pria yang kini sedang menyelesaikan Desertasi Program Doktor (S3) di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah begitu tekun dalam urusan menuntut Ilmu pengetahuan.
Menyoal urusan pendidikan, Meurah Budiman bukanlah orang yang cepat berpuas diri. Meski telah memperoleh gelar (S1) ilmu pendidikan di Unsyiah, disela-sela pengabdiannya di Kemenkumham Aceh, ia mampu menyelesaikan studi S1 di Universitas Muhammadiyah Banda Aceh tahun 2005, Jurusan Ilmu Hukum Pidana.
Kemudian pada tahun 2008 ia kembali diwisuda pada Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Program Studi Magister Hukum (S2).
Pengalaman birokrasi dan manajemen kepemimpinan yang ia terapkan selama ini menjadi teladan bagi jajarannya baik dalam sikap, perilaku dan tindakan terutama dalam mengambil keputusan organisasi tidak pernah atas kemauan sendiri, akan tetapi selalu dikolabirasi dengan Pejabat Administrasi dan Pimti Pratama lainnya di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Riwayat Karir
Meurah Budiman mengawali karir sebagai Kasi Rutan dan Rupbasan Kanwil Kemenkumham Aceh tahun 1994-2000.
Kemudian, ia kembali ditugaskan menjadi Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat pada tahun 2000-2005.
“Pimpinan Kalapas kala itu mengatakan, kamu (Meurah Budiman-red) calon pimpinan 10 tahun ke depan, saya yakin ucapan ini merupakan doa dan di Tahun 2000 mengikuti Diklat SPAMA (Sekolah Pimpinan Madya) atau sekarang disebut Diklat Pim III (Pimpinan Tk III) di Jakarta, dan mendapat Surat Keputusan (SK) Kalapas Meulaboh,” ujar Meurah sembari bernostalgia sebagai petugas LP Kelas IIB Meulaboh.
Beranjak dari situ, Meurah kemudian dipercaya sebagai Kalapas Kelas IIB Langsa, kemudian menjabat Kepala Lapas Lhokseumawe pada tahun 2007-2010.
“Pada intinya memulai dari nol, tidak pernah bercita-cita menjadi Kakanwil dan Kalapas, mungkin karena kepercayaan atas setiap permasalahan yang terjadi di Lapas mampu kita konsultasi dan koordinasi baik dengan pimpinan,” jelas Meurah Budiman.
Dengan track record (rekam jejak) tersebut selama bertugas di Aceh, Meurah Budiman kemudian dipercayakan sebagai Kepala Lapas Kelas II A Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada tahun 2010-2012.
Jauh dari Tanjung Pinang, Meurah kemudian dimutasi ke Medan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan dan Registrasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2013.
Dua tahun di Medan, Meurah dikembalikan ke Aceh dalam jabatan yang sama sebagai Kabid Pembinaan Kanwil Kemenkumham Aceh pada tahun 2014.
Pada tahun 2017 Meurah kembali dipromosi untuk menduduki jabatan eselon II B sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Hanya setahun di Gorontalo, Meurah Budiman kembali di tarik ke Aceh dalam jabatan yang sama sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh dan tahun 2020 dipindahkan kembali menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Baru pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu, Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr Yasonna H Laoly SH MS melantik Meurah Budiman menjadi Kakanwil Kemenkumham Aceh. (*)
Penulis : Zulfikar