JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali mengamankan seorang mahasiswa berinisial ZJ (23) yang diduga sebagai agen chip atau penyedia tindak pidana perjudian jenis Chip Higgs Domino di Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala.
Penangkapan terhadap ZJ (23) di pimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya, pada minggu malam (28/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM menyebutkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan ZJ disalah satu warung di dekat Masjid Gampong Ujong Patihah.
Selain mengamankan ZJ, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa satu unit Handphone merk Oppo A76, uang tunai sebanyak Rp 2.025.000, satu dompet warna coklat, selembar kartu ATM BSI Syariah serta 2 lembar Kartu Indonesi Sehat (KIS).
Kata AKP Machfud, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dikenakan pasal sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat,” ungkapnya kepada JUANGPOS.COM, Senin (29/8/2022)
Menurut Machfud, dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online, pihaknya tidak pandang bulu, karena hal itu merupakan atensi Bapak Kapolri serta Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
“Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada aparat kepolisian, jika mengetahui adanya penyedia atau agen chip di gampong masing masing, supaya dapat ditangkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Machfud. (RR)
Editor : Zulfikar