JUANGAPOS.COM (Banda Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya gerebek lokasi tambang emas illegal serta mengamankan empat diduga pelaku penambang yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Kamis, 25 Agustus 2022.
“Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis ekskavator juga diamankan,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilisnya, Sabtu (27/8/2022).
Winardy menyampaikan, saat penggerebekan terjadi, petugas ikut menangkap empat penambang diantaranya JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang dan emas pasir 16 gram.
“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” ujar Winardy.
Winardy menjelaskan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya itu merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik tambang illegal.
Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya, mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan. (*)
Editor : Redaksi