JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nagan Raya terbitkan sebanyak 3.000 Persil Setipikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dearah itu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Munir, SE melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Subki, SH mengatakan, program PTSL 2021 ini telah dilaksanakan terhadap 12 gampong (desa-red) dalam Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Kata Subki, hari ini kegiatan penyerahan sertipikat tanah program strategis nasional berlangsung di Gampong Uteun Pulo.
“Penyerahan sertipikat tanah PTSL sebagian besar di Kecamatan Seunagan Timur sedang dalam pelaksanaan dan ditargetkan akan selesai pada pertengahan Februari 2022 mendatang,”ujarnya, Rabu, 26 Januari 2022.
Dia menjelaskan pada Tahun 2021 Kantor ATR/BPN Nagan Raya menargetkan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 3.000 persil atau bidang yang tersebar 14 desa dalam dua Kecamatan diantaranya Kecamatan Seunagan Timur dan Kecamatan Kuala Pesisir.
Selain itu, pencapaian Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya pada Tahun 2021 selain menerbitkan 3.000 persil sertipikat SHAT, juga program Sertipikat Redistribusi Tanah untuk diserahkan kepada masyarakat di Dua Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur, sebanyak 1.225 sertipikat tanah gratis dari program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agararia tahun 2021.
“Dengan adanya Sertpikat Tanah ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanah serta dapat menjadi manfaat, dan kami berharap bagi masyarakat yang belum mendapatkan setipikat haknya dapat diajukan kembali pada tahun ini dengan memperhatikan syarat sesuai ketentuan berlaku. (DK)
Editor : Zulfikar