JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya kembali menangkap diduga pelaku penambang emas ilegal serta barang bakti berupa satu unit Excavator jenis Hitachi di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, pada Kamis (13/1/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB
Adapun, pelaku yang berhasil diamankan Polisi Nagan Raya masing-masing berinisial AN (54), MA (21) dan ALB (46).
Selain mengamankan satu alat berat dan tiga penambang, di lokasi Polisi juga menyita sebanyak dua lembar ambal penyaring emas warna hijau serta sebuah alat indang yang digunakan pelaku untuk alat pemisah emas dan pasir.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku penambang ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Atas informasi itu, Satuan Reskrim bergegas menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil membekuk tiga pelaku serta barang bukti,” ungkap AKP Machfud, Jumat (14/1/2022).
Kata AKP Machfud, penangkapan tersebut dikarenakan para pelaku telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Machfud.
Menurut AKP Machfud, ketiga pelaku penambang ilegal tersebut dikenakan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020,tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP. (*)
Editor : Redaksi