JUANGPOS.COM (Aceh Timur) – Sembilan orang perangkat desa di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur diduga diberhentikan sepihak oleh keuchik setempat tanpa melalui proses musyawarah dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Adapun ke sembilan perangkat desa yang dimaksud masing-masing, Junaidi, Kepala Dusun Kesehatan; M. Zaini, Kepala Dusun; Mansur M.Efendi, Kepala Dusun; H TM Yusuf; Mustafa, Kaur perencanaan; Zulfitrah, Kaur keuangan; Khairunnisa, Kasi pelayanan; Yusrijal, Kasi Pemerintah; Melisa, Kasi kesra ; Mahlil, Kadus Istirahat;
”Tidak ada alasan yang jelas dari pihak pemerintahan desa (Pemdes) khususnya kepala desa. Tiba-tiba, kita lihat di kantor kepala desa sudah tertempel nama perangkat desa yang baru pada, tanggal 7 Januari 2022,” ungkap Junaidi.
Menurut Junaidi, pemberhentian terhadap dirinya dan perangkat lainnya merupakan keputusan sewenang-wenang. Sebab tidak satupun yang dilanggar sebagai perangkat desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa.
”Di Peraturan Bupati sangat jelas bahwa masa kerja perangkat sampai batas waktu 6 tahun. Bisa diganti atau diberhentikan misalnya jika tidak masuk berturut-turut selama 60 hari atau karena mengundurkan diri,” jelas Junaidi kepada awak media, Rabu (12/1/2022).
Oleh karena itu, Ia beserta sejumlah pemangku jabatan lainnya merasa keberatan dengan keputusan tersebut yang mengganti perangkat desa tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, baik secara lisan dan tulisan. Apalagi, selama ini pihaknya tetap rajin masuk ke balai desa.
”Keputusan keuchik jelas melanggar Perbup, untuk itu kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” katanya.
Padahal, kata Junaidi, SK mereka baru akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.
Ia melanjutkan, jika ia diberhentikan kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya serta tidak ada informasi mengenai pemilihan perangkat baru, jangan asal merekrut saja, negara kita negara demokrasi kami juga berhak untuk mencalonkan diri.
“Kami meminta kepada bapak Camat Idi Rayeuk untuk mengambil sikap terkait permasalahan ini,” pinta Junaidi.
Sementara itu, Keuchik Tanoh Ano, Az saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa mereka sudah menjalankan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan ketentuan yang berlaku disebabkan SK para perangkat desa yang lama sudah habis masa jabatannya pada 2021, jika memang ada yang keberatan dan mau membawa ini ke jalur hukum silahkan, karena itu hak mereka, kami tidak melarang dan kami siap pertanggung jawabkan apa yang telah kami laksanakan,” jelas Keuchik Az
Sementara itu Plt camat Idi Rayeuk M Hasbi melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan, Azmi mengatakan, bahwa pergantian perangkat desa di Gampong Tanoh Anoe sudah sesuai prosedur, namun sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi untuk berkas perangkat desa yang baru. (Dedi Saputra)
Editor : Redaksi