JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 dari 14 remaja yang diduga sebagai pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi disalahsatu Coffe di kawasan Suka Makmue pada Sabtu (13/12/2021) sekitar Pukul 23.50 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan, Melati (15) diperkosa oleh 14 pemuda dengan cara digilir. Selain dirudapaksa, Melati juga disekap oleh pelaku selama dua hari oleh para pelaku.
“Ke 14 remaja ini akan dijerat dengan pasal 81 Undang undang nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada pasal 81 ayat (1), Undang undang nomor 23 tahun 2002, telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur,” ungkap AKP Machfud.
Adapun, 9 pelaku yang berhasil diamankan pihak Polres Nagan Raya diantaranya berinisial, JN (17) MR (17) YR (18) RJ (18) MS (18) MD (19) MRK (20) FS (21) serta SF (18).
Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih diburu antara lain pemuda yang berinisial DN, IP, AI, AF dan SR.
“Kepada lima remaja tersebut agar segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24. Jika tidak menyerahkan diri, pihaknya akan menjemput secara paksa,” tegas AKP Machfud, Jumat (17/12/2021).
Kata AKP Machfud, kejadian itu bermula saat Melati meminta kunci kereta kepada ibunya untuk keperluan membeli bakso bakar di wilayah Simpang Peut, Kecamatan Kuala. Namun, hingga pukul 23.50 WIB korban tak kunjung pulang ke rumah nya.
Pada saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari keberadaan Melati di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuan nya juga tidak ditemukan.
Kegelisahan sang ibunda semakin parah, karena sosok anaknya itu belum diketahui keberadaan nya. Namun pada hari Selasa, 14 Desember 2021, MH selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya yang memberitahukan tentang keberadaan korban di salah satu caffe Kecamatan Suka Makmue.
Kemudian, saksi (MH) memberitahukan kepada ibunda korban tentang keberadaan Melati.
“Mendengar tentang keberadaan korban, Ibunda Melati bergerak cepat menjemput anaknya itu untuk dibawa pulang ke rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Sesampai nya dirumah, kata AKP Machfud, Melati kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa Ia sudah diperkosa oleh RK dan 13 temannya lainnya di Caffe yang dikelola oleh FS.
“Atas kejadian tersebut, orangtua Melati melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang memperkosa anaknya untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.
Usai menerima laporan tersebut, Personil Reskrim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, personil reskrim menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan oleh pelaku. (jp)
Editor : Redaksi