JUANGPOS.COM (Meulaboh) – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Pusat, Hamdani Mustika, S.Sy menyerahkan surat keputusan (SK) kepada pengurus baru dengan berakhir nya kepengurusan lama YLBH-AKA Distrik Aceh Barat.
“SK tersebut kita serahkan kepada pengurus baru,” ujar Hamdani kepada juangpos.com, Selasa (14/12/2021).
Adapun, kata Hamdani, jabatan kepengurusan baru Direktur Eksekutif dijabat oleh Adv. Andri Agustian, SH dan Kepala Divisi Bantuan Hukum dijabat oleh Adv. Ahmadi Mahmud, SH.
“Dengan bergantinya masa kepengurusan YLBH-AKA Distrik Aceh Barat yang baru secara legalitas, semoga dapat melanjutkan fungsi dan tugas yang sesuai dengan visi-misi lembaga,” ungkapnya.
Hamdani menambahkan, visi dan misi lembaga bantuan hukum kita yakni memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu baik secara litigasi maupun non litigasi.
YLBH-AKA Aceh Barat ke depan akan terus berpartisipasi dalam penegakan supremasi hukum (law enforcement) berdasarkan prinsip-prinsip hukum dalam negara hukum, hal ini tentu harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif YLBH-AKA Aceh Barat, Adv Andri Agustian, SH mengungkapkan, akan menjalankan amanah dengan benar yang telah diberikan oleh YLBH AKA Pusat dengan sebaik mungkin, supaya akses keadilan untuk masyarakat Aceh Barat khususnya yang kurang mampu supaya mendapatkan keadilan.
“Semoga, YLBH-AKA Aceh Barat dapat menjadi solusi terhadap keterbatasan masyarakat dalam mendapatkan akses hukum secara gratis,” ungkap Andri Agustian. (Jp)
Editor : Redaksi