JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE bersama Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Dra Hj Rosmawardani, SH.,MH hadiri acara “Peusijuk” (Tepung tawar-red) gedung baru Mahkamah Syariah setempat, sekaligus melaunching aplikasi Sistem Informasi Notifikasi Masa Penahanan (SINONA) di Suka Makmue, Kamis (21/10/2021).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, lrkham Soderi, SHI.‚MHI, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Nagan Raya yang telah menghibahkan se-bidang tanah seluas se-hektar untuk lokasi pembangunan Kantor Mahkamah Syariah di Suka Makmue.
“Kepada seluruh masyarakat kami berharap untuk memberi dukungan agar Mahkamah Syariah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE menyampaikan rasa syukur, karena gedung mahkamah syariah telah dibangun sempurna. Menurutnya, dengan adanya bangunan ini dapat memberikan keindahan tersendiri bagi Kota Suka Makmue. Tak dapat dipungkiri ini bisa terwujud tentunya berkat doa dan dukungan semua pihak.
“Saya berharap seluruh jajaran Mahkamah Syariah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan bisa terus membangun komunikasi yang baik dan transparan dengan masyarakat Nagan Raya. Kami mendukung penuh atas apa saja yang dibutuhkan demi berjalannya roda pemerintahan di lingkungan mahkamah syariah dengan baik,” ungkap M Jamin Idham.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Dra Hj Rosmawardani, SH.,MH dalam arahannya menyebutkan, bahwa makna “Peusijuek” ini antara lain memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat dalam berurusan di mahkamah syariah dan semoga kami dapat memberikan pelayanan yang baik.
Rosmawardani menambahkan, meski peusijuek merupakan sebuah adat, namun peusijuek ini juga dibarengi dengan doa, sehingga lembaga ini terus jaya. Seperti kita ketahui, bahwa mahkamah syariah ini hanya ada di Aceh.
“Bukan hanya gedungnya saja yang mewah, tetapi juga aparatnya diharapkan bekerja profesional dalam melayani masyarakat. Sebab, masyarakat yang datang kesini adalah mereka yang punya masalah, baik keluarga, pelecehan seksual dan kasus lainya,” terang Ketua MS Aceh itu.
Acara itu turut dihadiri Kapolres Nagan Raya, AKBP Eko Setyawan Prasetya,SH.,SIK, Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Inf Guruh Tjahyono, SIP.,MI.Pol beserta unsur Forkopimda lainnya. (RK)
Editor : Zulfikar