JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menyerahkan seorang tersangka inisial RI (23) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya beserta barang bukti (BB) tahap II (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue atas kasus pencurian.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setyawan Eko Prasetiya, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan, tersangka dan barang bukti (BB) yang diserahkan ke Jaksa menyangkut perkara pencurian sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) huruf ke-3e dan ke-5e KUHPidana, dengan nomor berkas perkara BP/40/IX/2021/Reskrim, Tangal 06 September 2021.
“Tersangka dan BB diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) YOGI ARANDA, SH.,MH,” ungkap AKP Machfud, Kamis (14/10/2021).
Kata AKP Machfud, selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti kepada JPU diantaranya, satu unit Kamera merk Fujifilm warna hitam; satu buah tas merk bodypack warna hitam; dua buah baterai kamera merk fuji film; satu memori card kamera 32 GB; satu buah charger kamera merk Fuji film; serta satu buah obeng dengan gagang warna putih. (JP)
Editor : Redaksi