JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Unit I Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus penipuan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Suka Makmue dengan nomor BP/41.a/X/2021/Reskrim, tanggal 08 Oktober 2021.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setyawan Eko Prasetiya, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan, tersangka kasus penipuan yang diserahkan ke Kejari Suka Makmue, Kamis (14/10/2021) berinisial MU (49) warga Kabupaten Aceh Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Haland Perdana Putra, SH.,MH.
Kata AKP Machfud, Selain tersangka, pihaknya juga menyerahkan BB diantaranya, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik BL 1241 JC l, nomor rangka : MHKM5EA3JHK083298’ nomor mesin : DDR3711.
Selain menyerahkan satu unit Toyota Avanza, pada tahap P21 itu, Unit I Reskrim Polres Nagan Raya juga ikut menyerahkan selembar STNK mobil Toyota Avanza warna silver metalik BL 1241 JC a.n. pemilik SAUMAN TRI YuLIANSYAH; tiga lembar kwitansi materai Rp 10.000 yang berisi tulisan bukti gadai. (JP)
Editor : Redaksi