JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam perkara Prostitusi online, Selasa (21/9/2021) sekira Pukul 10.00 WIB.
Adapun, tersangka yang diserahkan ke Kejari Nagan Raya yakni wanita berinisial ZU (24) dengan BP/34.a/IX/2021/Reskrim, tanggal 27 Agustus 2021 dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ATMARIADI, SH.,MH.
Selain menyerahkan tersangka ZU, Polres Nagan Raya juga ikut menyerahkan BB antara lain, satu unit handphone merk Iphone 6 Plus dengan Nomor Imej 354377066667xxx warna Rose Gold; satu buah kartu sim card dengan Nomor 08xx3038xxxx; satu lembar print out akun Instagram milik tersangka ZU; satu lembar print out akun Facebook atas nama tersangka ZU; uang tunai dengan nominal Rp 900.000 dengan rincian, pecahan Rp 100.000 sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 8 lembar.
Kemudian, satu unit handphone merk Oppo A1603 dengan Nomor Imej I 863459038822xxx dan Nomor Emej II 863459038822xxx warna hitam; satu buah kartu sim card dengan Nomor 085231120xxx; dua print out screenshoot via media sosial (Medsos) Whatsapp yang berisi percakapan tersangka dengan pelapor dalam kegiatan prostitusi online.
Selanjutnya, 7 lembar screenshoot via Medsos Whatsapp yang berisi percakapan tersangka dengan Saksi MA dalam kegiatan prostitusi online; sembilan lembar screenshoot kegiatan yang di lakukan oleh tersangka di Medsos Whatsapp, Imstagram dan Facebook; 6 lembar screenshoot via Medsos Whatsapp yang berisi percakapan tersangka dengan pelapor. (JP)
Editor : Redaksi