JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus Lima orang pria yang diduga terlibat tindak pidana maisir berupa game Chip Higgs Domino.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH,.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH.,MM mengatakan, kelima pelaku yang diamankan pihaknya ditangkap di tiga lokasi terpisah.
Adapun, tersangka yang berhasil diamankan masing-masing, pria berinisial EF (44) dan MT (29) keduanya merupakan warga Kecamatan Seunagan yang diringkus di lokasi yang berbeda.
Kemudian ketiga pelaku lainnya ditangkap dilokasi yang sama, masing-masing berinisial DE (22), AN (37) dan HM (24) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kuala.
AKP Machfud menjelaskan, tersangka EF diamankan berdasarkan LP-A/46/IX/2021/ACEH/RES NARA tertanggal, 17 September 2021 sekira Pukul 17.00 WIB.
“EF diamankan karena diduga telah melakukan penjualan Chip Higgs Domino di kedai ponsel,” ungkapnya.
Kata Kasat Reskrim, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp.50.000 sebanyak 65 lembar dengan total Rp 3.250.000; satu unit Handphone merk OPPO A15S warna Hitam; satu unit handphone merk OPPO A13S warna Hitam; serta satu buah dompet kulit warna coklat merk Vinezia.
Kemudian, tersangka MT ditangkap berdasarkan laporan LP-A/47/IX/2021/ACEH/RES NARA tertanggal 17 September 2021 Sekira pukul 17.30 WIB.
Kata AKP Machfud, tersangka MT diamankan juga menyangkut kasus yang sama yakni, melakukan penjualan chip higgs domino di kedai pulsa dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 883.000 dengan rincian 39 lembar uang pecahan Rp 10.000; 9 lembar uang pecahan Rp 20.000; 30 lembar uang pecahan Rp 5000; 27 lembar uang pecahan Rp. 2000; 9 lembar uang Pecahan Rp. 1000; selembar uang pecahan Rp 100.000; satu unit Hp Merk VIVO Y83 warna hitam; serta satu buah dompet kulit warna coklat merk Levis.
Masih menurut Kasat Machfud, tersangka DE, AN dan HM diringkus oleh Sat Intelkam Polres Nagan Raya di wilayah Kecamatan Kuala dengan laporan LP-A/48/IX/2021/ACEH/RES NARA tertanggal 17 September 2021 Pukul 22.00 WIB.
Ketiga pria tersebut diserahkan Sat Intelkam ke Satreskrim pada Sabtu (18/9/2021) sekira Pukul 03.00 WIB.
“Mereka ditangkap diduga telah melakukan penjualan chip aplikasi higgs domino di kedai kopi,” jelas AKP Machfud.
Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan BB berupa uang tunai dengan total Rp 310.000 dengan rincian pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar; pecahan Rp20.000 selembar; pecahan Rp10.000 empat lembar; satu unit handphone merk Redmi Note 8 warna biru; satu unit handphone Oppo A1K warna hitam; satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah; satu unit handphone merk Realmi 5i warna hijau; satu buah dompet warna hitam merk Bogesi Leather; satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas inisial DE.
“Kelima pria ini dikenakan pasal 20 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Maisir (Perjudian) dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” ungkap AKP Machfud. (JP)
Editor : Redaksi