JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Tim dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melalui Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Dirmet Kemendag) melakukan penilaian Unit Metrologi Legal Kabupaten Nagan Raya secara virtual, Kamis (9/9/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kesiapan operasional unit metrology yang dimiliki oleh Disperindagkop dan UKM Nagan Raya.
Jika nantinya mendapatkan izin dari Kemendag. Maka Disperindagkop Nagan Raya bisa menjalankan tugas kemetrologian sendiri, antara lain tentang alat ukur takar, dan perlengkapannya yang wajib di tera dan tera ulang seperti SPBU, timbangan pasar, timbangan elektronik, timbangan di perusahaan perkebunan sawit dan lainnya.
Ditjen PKTN memiliki tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi. Juga melakukan penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang Analisis kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta penegakan hukum dan bimbingan kemetrologian.
Acara penilaian metrologi legal secara zoom meeting oleh tim penilai Direktorat Metrologi Direktorat Perdagangan dalam Negeri Kementrian Perdangan RI dihadiri oleh Sekda Nagan Raya, Ir. Ardimartha, asisten, Inspektorat, Kadiskominfotik, Sekban Bappeda dan Sekdin DPKAD setempat.
“Hari ini kita dinilai oleh tim Kemendag RI, semoga nantinya lulus dan layak Nagan Raya miliki unit Metrologi legal sendiri. Karena selama ini kita masih menggunakan jasa timbangan dari Aceh Barat (berbagi PAD 70 persen untuk Aceh Barat dan 30 persen Nagan Raya) jika ini disetujui tentunya akan menambah PAD Nagan Raya,” terang Sekda yang turut didampingi Kadisperindagkop dan UKM Nagan Raya, Siti Zaidar, S.ST.
Dalam penilaian tersebut, tim dari Kemendag RI juga meminta diperlihatkan peralatan yang dimiliki oleh Disperindagkop dan UKM Nagan Raya seperti berbagai jenis alat timbangan, kendaraan operasional baik sepeda motor maupun mobil operasional lengkap dengan peralatan pendukung didalamnya. (RK)