JUANGPOS.COM (Suka Makmue)- Dalam rangka mengurangi permasalahan pertanahan di Kabupaten Nagan Raya, pemerintah setempat gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung di Aula Bapeda, Suka Makmue, Senin (6/9/2021).
Pada pembentukan GTRA tersebut ikut bergabung diantaranya unsur SKPK, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh, Kantor Pertanahan Nagan Raya, DPRK Nagan Raya berserta pihak terkait lainnya.
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Bupati Nagan Raya, HM. Jamin Idham, SE dan dihadiri oleh Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi, S.SiT.,MH, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dedi Irmayanda, SP.,MM Anggota Komisi I DPRK, T. Bustamam, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhruzzari Yusuf, SE.,M.Si, Sekda Nagan Raya, H. Ir. Ardimartha, para Asisten, Kepala BPN Nagan Raya, Munir, SE dan para Kepala OPD terkait lainnya serta para Camat dalam Kabupaten Nagan Raya.
Dalam hal ini Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham, SE menyampaikan beberapa hal tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Tujuan reforma agraria antara lain untuk Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
“Kami berharap melalui program-program GTRA ini nantinya kita bersama mampu membuka peluang berusaha bagi masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Kementerian Agraria/BPN membentuk Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baik di tingkat pusat, provinsi hingga ke tingkat kabupaten.
Secara umum pembentukan GTRA ini
merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
Untuk diketahui bahwa Kabupaten Nagan Raya merupakan salahsatu kabupaten yang pemanfaatan, penggunaan
dan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pihak swasta cukup besar. Hal ini juga menjadi perhatian khusus GTRA disamping program redistribusi lahan dan kawasan transmigrasi.
Dalam rangkaian acaranya, Sekda Nagan Raya, Ir. Ardimartha turut memberikan SK GTRA kepada Kepala Bidang Ketua Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi, S.SiT.,MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Munir, SE, Wakil ketua DPRK Nagan Raya Dedi Irmayanda, SP.,MM, Anggota Komisi I DPRK, T. Bustamam, Ketua BRA Aceh, Fakhruzzari Yusuf, SE.,M.Si, serta kepada Kepala OPD terkait lainnya. (*)