JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Permasalahan pertanahan menjadi isu yang selalu muncul dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, tuntutan pembangunan, peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum dan hak-hak asasi, serta semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya yang mana kasus sengketa pertanahan riskan terjadi di tengah kehidupan masyarakat, konflik sengketa pertanahan inipun biasanya bersifat multi dimensi, dalam dimensi hukum, permasalahan sengketa pertanahan cukup kompleks karena mengandung persoalan perdata dan pidana.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nagan Raya, Munir, SE melalui Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ummul Khaira, SH mengatakan per 1 Januari – 31 Agustus 2021 ada total empat kasus sengketa yang masuk dan ditangani oleh Kantah Nagan Raya.
“Tiga diantaranya yang sudah ada penyelesaian yaitu kasus berupa sanggahan terhadap sertipikat hak milik, sedangkan sisanya yang tengah berjalan yaitu kasus sengketa berupa tumpang tindih sertipikat hak milik,” ujarnya di Suka Makmue, Selasa (31/8/2021).
Karena itu, guna meminimalisir kasus sengketa pertanahan, Ia berharap kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah dengan melakukan pengecekan langsung di kantor pertanahan setempat.
“Maka dari itu penting dilakukan pengecekan terhadap objek tanah langsung kepada pihak Kantah Nagan Raya, karena dikhawatirkan adanya tumpang tindih sertipikat yang nantinya juga akan menimbulkan permasalahan kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk diketahui, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil memiliki target besar yaitu mendaftarkan seluruh tanah di seluruh Indonesia yang ditargetkan akan rampung pada Tahun 2025, ini dilakukan untuk menyelesaikan, mengurangi dan membenahi permasalahan pertanahan. (*)
Editor : Zulfikar