JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nagan Raya gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) program Redistribusi Tanah tahun 2021 di kabupaten tersebut yang berlangsung di Aula Bappeda, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Selasa, 22 Juni 2021
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Nagan Raya, Munir, SE, Kepala Bidang (Kabid) III Penataan dan Perberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi, S.Sit, MH, perwakilan pejabat pemerintah kabupaten setempat beserta peserta lainnya.
Akhyar Tarfi, S. SiT selaku pihak yang membidangi program itu menjelaskan, bahwa program Redistribusi Tanah merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memberikan kepastian hukum, legalitas dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya legalitas, perlindungan dan kepastian hukum tersebut, masyarakat akan lebih produktif dalam memanfaatkan hak atas tanahnya. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Akhyar, program redistribusi tanah ini juga merupakan salah satu cara untuk memberikan pemerataan kepemilikan atas tanah dan memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin atau yang tidak memiliki tanah untuk mendapatkan hak atas tanah secara legal.
Untuk diketahui, program tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan kesempatan yang tidak selamanya tersedia, maka dari itu masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam setiap tahapan dan prosesnya.
Selain itu, pemerintah daerah setempat diharapkan dapat memberikan dukungan khususnya bagi masyarakat dalam menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar memudahkan dan mempercepat prosesnya.
Bersamaan dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kabupaten Nagan Raya Munir, SE mengatakan, sidang PPL yang dilaksanakan ini merupakan salah satu syarat untuk memastikan kelancaran terkait pemohon dan status tanah.
Sidang yang menghadirkan Pemkab setempat diantaranya Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan dari kepolisian setempat, beberapa Camat, serta Keuchik yang mendapat program redistribusi ini juga untuk diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala di lapangan.
Tak hanya itu, Munir juga meminta kepada penerima program redistribusi ini supaya masing-masing dapat menjaga tanahnya dengan baik.
“Jangan hanya dibiarkan begitu saja, diupayakan agar produktif dan bermanfaat tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2021 mendapatkan alokasi sebanyak 1.255 persil (Bidang tanah), dalam hal ini Kantah Nagan Raya memastikan pada bulan Juli dapat selesai dan mencapai seratus persen. (ril)
Editor : Zulfikar