JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Satreskrim Polres Nagan Raya kembali mengamankan empat orang pelaku tindak pidana usaha tambang emas ilegal di Gampong Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis, 6 Mei 2020.
Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RKF (30) karyawan honorer; SA (23) dan SA (20) keduanya berperan sebagai operator asbuk atau indang. Ketiga pelaku ini tercatat sebagai warga Kecamatan Seunagan, Kabupaten setempat.
Sementara salah seorang lainnya, MY (29) warga Kecamatan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya juga ikut berperan sebagai operator asbuk.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya yakni, 1 unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange; 1 lembar ambal penyaring emas warna hijau; 1 buah indang alat penyaring emas; dan Serbuk emas pasir.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH.,MM mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi sekira Pukul 04.00 WIB tentang adanya aktifitas usaha penambangan tanpa izin di Gampong (desa-red) Krueng Mangkom.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang di pimpin langsung olehnya dengan melakukan penelusuran ke lokasi tersebut.
Kata AKP Machfud, sesampainya di lokasi ternyata benar dan ditemukan satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange yang melakukan aktifitas penambangan.
Kata AKP Machfud, saat tiba di lokasi, pihaknya langsung mengamankan para pelaku yang sedang melakukan aktifitas usaha penambangan dengan jumlah 4 orang, dan pada saat di minta untuk menunjukan izin yang dimiliki dalam aktifitas usaha penambangan tersebut ternyata para pelaku tidak memiliki izin apapun.
Kemudian, ke empat pelaku di amankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ke empat pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Reoublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba),” ungkapnya. (*)
Editor : Zulfikar