JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria SA (41) warga Kecamatan Kuala, kabupaten setempat, Selasa (18/5/2021).
SA diringkus pihak kepolisian Nagan Raya diduga telah meruda paksa anak dibawah umur. Korban berinisial Bunga (17) merupakan anak tirinya SA.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/36/V/RES.7.4./2021, tgl 18 Mei 2021.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH., MM mengatakan, bahwa SA ditangkap pihaknya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosan dan zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kata AKP Machfud, kejadian itu terjadi pada bulan April 2021 lalu sekira Pukul 12.30 WIB, dimana SA saat melancarkan aksi bejatnya saat itu dengan dalih meminta korban untuk memijat tubuhnya.
Saat itulah, kata Kasat Reskrim, pelaku SA melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban bunga dengan cara memaksa bunga untuk melakukan perbuatan haram itu.
“Menurut pengakuan korban, kejadian ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Mei 2021,” ungkap AKP Machfud.
Selain mengamankan tersangka SA, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya juga sudah memeriksa sejumlah saksi korban serta melakukan visum et repertum dengan nomor 020/VER/RSUD-SIM/2021 tanggal 18 Mei 2021. (*)
Editor : Zulfikar